Nusantaratv.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan kabar baik. Disebutkan pekerja di DKI Jakarta yang berpenghasilan maksimal Rp4,7 juta per bulan berhak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BBM.
Ida Fauziyah mengatakan, meski syarat untuk mendapat BLT BBM maksimal Rp3,5 juta ke bawah per bulan, namun pekerja bergaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) juga berhak mendapatkan BLT gaji.
Ida mencontohkan seperti pekerja di DKI Jakarta yang gajinya Rp4,7 juta per bulan (sesuai UMP), maka akan mendapatkan subsidi upah tersebut dari pemerintah.
"Jadi dalam peraturan ini disebutkan penerima memiliki Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota. Misalnya DKI Jakarta UMPnya senilai Rp4,7 misalnya maka dia tetap berhak karena disini ketentuannya senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota," ujar Ida, Selasa (6/9/2022).
Ia menekankan kebijakan ini tak hanya berlaku bagi pekerja di DKI, melainkan juga di seluruh provinsi. Jika gajinya setara dengan UMP atau di bawahnya, akan mendapatkan subsidi upah.
"Meskipun upah minimumnya Rp4,7 atau di atas Rp3,5 juta, pekerja di DKI yang UMP-nya Rp4,7 tetap berhak mendapatkan BSU ini," imbuhnya, mengutip CNNIndonesiacom.
Ida menegaskan bahwa penerima BSU ini hanya pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan swasta. Tujuannya untuk menjaga daya beli pekerja akibat kenaikan BBM pertalite dan solar.
Karena itu, Kemenaker akan melakukan pemadanan data dengan Kementerian Sosial dan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Selain itu, pemadanan data juga dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan tidak ada PNS yang menerima BLT gaji.