Pengumuman Hasil Pilpres 2024 Dipastikan Besok!

Nusantaratv.com - 19 Maret 2024

Capres-cawapres Pemilu 2024. (Antara)
Capres-cawapres Pemilu 2024. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pengumuman hasil Pemilu Presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, baru akan dilakukan esok hari. Sebab ada wilayah yang belum melaksanakan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional pada hari ini, salah satunya Provinsi Papua Pegunungan. 

Alasan Papua Pegunungan belum melaksanakan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional, adanya faktor keamanan dan kendala teknis.

Menurut Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, hanya ada dua provinsi yang melaksanakan rekapitulasi hari ini, yakni Jawa Barat dan Maluku.

Sementara untuk Papua, sampai saat ini belum tiba di Jakarta. Lalu Papua Pegunungan masih menyelesaikan rekapitulasi Kabupaten Tolikara.

"Untuk Papua Pegunungan sedang pleno Tolikara di Jayapura karena situasi keamanan," ujar Afif dalam rapat pleno rekapitulasi nasional di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). 

Afif menuturkan, adanya faktor keamanan dan kendala teknis menyebabkan lokasi rekapitulasi Tolikara harus dipindah ke Jayapura. Pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait keamanan pemilu di Papua Pegunungan.

"Jadi situasi-situasi ini koordinasi kita dengan kepolisian yang membuat kami membuat langkah antisipastif, khusus pleno rekap Kabupaten Tolikara tidak dilaksanakan di Wamena atau Jayawijaya, tapi digeser di Jayapura," jelas dia.

Sementara, Komisioner KPU Idham Holik menargetkan rekapitulasi Kabupaten Tolikara selesai hari ini. Maka, dengan begitu KPU Papua Pegunungan akan langsung melaksanakan rekapitulasi nasional.

"Nanti malam jam 22.00 WIT, KPU Papua dan KPU Papua Pegunungan akan bersama berangkat ke Jakarta dengan carter pesawat," kata Idham. 

Idham mengaku optimis pengumuman penetapan hasil pemilu akan tepat waktu. Diketahui batas akhir pengumuman penetapan hasil pemilu ialah 20 Maret 2024.

"Insyaallah sesuai rentang waktu diberikan oleh UU Pemilu," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close