Pengumuman! 8-15 April Jakarta Bebas Ganjil Genap

Nusantaratv.com - 01 April 2024

Sejumlah kendaraan melintas di bawah papan peraturan ganjil genap di Jalan Merdeka Selatan. (Foto: ANTARA)
Sejumlah kendaraan melintas di bawah papan peraturan ganjil genap di Jalan Merdeka Selatan. (Foto: ANTARA)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap selama libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan untuk mencegah kepadatan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku selama cuti bersama dan libur Lebaran 2024. 

"Pada libur Lebaran termasuk cuti bersama kebijakan ganjil genap tidak berlaku," kata Syafrin Liputo.

Peniadaan ini berlaku selama seminggu, dari tanggal 8 hingga 15 April 2024. Informasi resmi juga telah diunggah melalui akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta.

Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama dari Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Syafrin menegaskan bahwa peniadaan kebijakan ganjil genap sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas. Namun, Dishub DKI tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara, meskipun aturan ganjil genap tidak diberlakukan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close