Penghuni Graha Cempaka Mas Adukan Dinas Perumahan DKI ke Balai Kota

Nusantaratv.com - 21 November 2022

Penghuni Rumah Susun Graha Cempaka Mas (GCM) kembali mengadukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI yang diduga sepihak menentukan peraturan perhimpunan penghuni rumah susun itu di Balai Kota Jakarta, Senin (21/11/2022) ANTARA/HO-PPRS Graha Cempaka Mas
Penghuni Rumah Susun Graha Cempaka Mas (GCM) kembali mengadukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI yang diduga sepihak menentukan peraturan perhimpunan penghuni rumah susun itu di Balai Kota Jakarta, Senin (21/11/2022) ANTARA/HO-PPRS Graha Cempaka Mas

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Warga penghuni Rumah Susun Graha Cempaka Mas (GCM) kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengadukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP)  yang diduga telah sepihak menentukan peraturan perhimpunan penghuni rumah susun itu.

"Kami minta audit," kata Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Graha Cempaka Mas, Hery Wijaya di Balai Kota Jakarta, Senin.

Ada beberapa persoalan yang mereka keluhkan di antaranya terkait pengelolaan keuangan dan kepengurusan PPRS Graha Cempaka Mas.

Ia meminta Kepala DPRKP DKI untuk melakukan perintah audit dana penghuni rusun tersebut.

"Jika memang dana penghuni benar tidak disalahgunakan, tinggal beri perintah pelaksanaan audit, beres. Tapi ini tidak," kata Hery usai membuat laporan kedua di Balai Kota Jakarta.

Salah satu warga penghuni rusun, Istarini menambahkan, DPRKP belum menjawab keluhan utama warga. Salah satunya soal kepengurusan PPRS, padahal sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai
putusan Kasasi TUN No. 292K/TUN/2022 pada 1 Agustus 2022.

Dengan kekuatan hukum tetap itu, lanjut dia, seharusnya DPRKP tidak boleh merekomendasikan pencabutan Surat Keputusan Gubernur No 1029/2000 secara sepihak terkait kepengurusan PPRS.

Ia mengatakan, seharusnya Pemprov DKI menguatkan kemudian mengesahkan kepengurusan PPRS sekaligus mencabut SK Nomor 1047/2022 pada 14 Oktober 2022.

Ketua RT 5 Graha Cempaka Mas, Suwanto mempertanyakan tanggapan DPRKP pada 12 November 2022 yang disebutkan tidak berwenang melakukan pembinaan karena PPRS merupakan badan hukum yang audit laporan keuangannya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga perhimpunan rusun itu.

Ia menyebutkan salah satu pihak berinisial TS yang sudah dinyatakan tidak sah sebagai pengurus, telah memungut uang pengelolaan apartemen sejak 2013.

​​​​​​Namun uang tersebut, kata dia, tidak pernah digunakan untuk pengelolaan Graha Cempaka Mas dan tidak transparan dalam laporan keuangan.

Pihaknya meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Wali kota Jakarta Pusat dan Biro Hukum Pemprov DKI mengkaji dan mempertimbangkan aspek hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait kepengurusan rusun tersebut.

"Kami berharap DPRKP tidak membuat blunder dan tidak berpihak. Sehingga tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan tetap," katanya.

Kepala DPRKP DKI, Sarjoko hingga saat ini belum memberikan tanggapan ketika dihubungi wartawan terkait persoalan di PPRS itu.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close