Nusantaratv.com - Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai bagian dari Amicus Curiae, Megawati menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.
Melansir dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kamis, 18 April 2024, penyerahan Amicus Curiae Megawati diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa, 16 April 2024 yang didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Todung Mulya Lubis, kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sedang mengajukan sengketa PHPU Presiden di MK turut hadir di pendaftaran Amicus Curiae.
Lalu apa yang dimaksud dengan amicus curiae tersebut? Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasannya di bawah ini yang dihimpun dari berbagai sumber.
Pengertian Amicus Curiae
Menurut jurnal yang ditulis oleh Rizal Hussein Abdul Malik dkk, berjudul Penerapan Amicus Curiae dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Tanggerang The Implementation of Amicus Curiae in Justice Examination at the Tanggerang State Court mengatakan.
Jika Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dimana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.
Konsep ini dalam penerapannya di Indonesia sempat dilakukan dalam dua bentuk, yakni secara lisan dan tertulis.
Menurut beberapa informasi, meski hal ini belum diatur secara tertulis di Indonesia, namun dasar hukum dapat diterimanya konsep amicus curiae mengacu pada pasal 5 ayat (1) UU nomor 48 tahun 2009 soal kekuasaan kehakiman.
Dalam pasal tersebut menyatakan, Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum dan rasa keadaan yang hidup di masyakarat.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 14 ayat (4) dinyatakan jika pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung. Yakni:
- Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya,
- Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai informandum, yakni pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.