Nusantaratv.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya telah menyelidiki kasus pengemudi Xpander yang nabrak showroom di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.
Kata Zain, penyidik sudah memeriksa pengemudi Xpander yang berinisial JS berusia 42 tahun.
“Dari keterangan pengemudi, dia tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak showroom,” ucap Zain, Jumat (15/3/2024).
Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat menambahkan, JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian yang bikin showroom dan Porsche rusak parah.
“Sudah tersangka dan ditahan,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, JS ditetapkan tersangka dengan pasal 200 KUHP dan atau pasal 406 KUHP.
Selain itu JS terbukti minum alkohol saat mengendarai Xpander. “Mengendarai Xpander dalam keadaan mabuk. JS mengaku habis minum vodka,” ujar dia.
Sebelumnya, akibat kecelakaan ini, panel besi dan kaca depan showroom patah, sementara mobil Porsche yang terparkir di dalam showroom mengalami kerusakan parah.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kronologi dan penyebab pasti dari kejadian tragis ini.