Pengangguran, Pemuda Bekasi Iseng Gugat Syarat Umur Lamar Kerja ke MK

Nusantaratv.com - 06 Maret 2024

Antrean pencari kerja. (Antara)
Antrean pencari kerja. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Seorang warga Bekasi mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Warga bernama Leonardo Olefins Hamonangan itu, mengajukan gugatan terkait pasal yang ia nilai membuat pemberi kerja menerapkan syarat diskriminatif, seperti usia sampai pengalaman di lowongan kerja.

Gugatantercatat dengan nomor perkara 35/PUI-XXII/2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan itu sudah dilaksanakan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024).

Sidang dipimpin hakim MK Arief Hidayat sebagai Ketua Majelis, dan Daniel Yusmic serta Arsul Sani sebagai anggota. Dalam sidang, Leonardo memberi penjelasan soal pokok gugatannya.

"Pertama-tama, tentu saya akan memperkenalkan terlebih dahulu, meskipun saya sudah sering di sini. Nama saya Leonardo Olefins Hamonangan. Usia saya saat ini adalah 23 tahun. Saat ini status saya adalah belum bekerja. Kemudian Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Perubahan Ketiga menyatakan, telah dianggap dibacakan. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, telah dianggap dibacakan," papar Leonardo, dikutip dari risalah persidangan, dilihat Rabu (6/3/2024).

Menurut Leonardo, Pasal 35 ayat 1 dalam UU 13/2003 menimbulkan banyak perusahaan yang menetapkan persyaratan yang dianggapnya menghambat dirinya mendapat pekerjaan. Di antaranya pengalaman kerja, batas usia serta syarat lain.

"Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini mengatur masalah perekrutan, artinya perusahaan diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk merekrut karyawan, maka seringkali perusahaan menetapkan persyaratan pekerjaan itu adalah seperti pengalaman kerja yang minimal 2 tahun, kemudian juga ada usia pekerjaan, usia melamar, ada batas usia pelamar, hal-hal seperti itu menimbulkan suatu permasalahan konflik internal bagi para calon pelamar kerja karena terbentur masalah syarat administrasi, yaitu karena tidak memiliki pengalaman kerja, kemudian juga karena terhambat masalah batas usia pekerjaan," jelas dia.

Leonardo pun membacakan petitumnya. Dirinya meminta Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.

"Dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai 'pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja diharapkan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua pencari kerja yang memenuhi syarat yang ditetapkan. Dilarang memuat persyaratan-persyaratan mendiskriminasi usia pelamar, latar belakang, pengalaman kerja, jenis kelamin, agama, ras, orientasi seksual, pemberi kerja juga diharuskan untuk melakukan proses seleksi yang transparan dan objektif dalam memilih kandidat yang paling sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang tersedia," jelas dia.

Atau, kata Leonardo, MK bisa memutuskan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja, dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan. Juga, dilarang memuat persyaratan batas usia, pengalaman kerja, agama, atau persyaratan lainnya yang menghambat tenaga kerja untuk mengikuti seleksi lamaran pekerjaan.

Atas permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti persoalan diskriminasi yang dibahas Pemohon. Menurut Arsul, apakah batas usia termasuk dalam sikap diskriminasi. Arsul mengatakan pemohon harus bisa menjelaskan diskriminasi yang dimaksud.

"Kita harus hati-hati menyatakan sesuatu diskriminatif atau tidak," ucap Arsul.

Hakim pun menyinggung inkonsistensi Pemohon dalam uraian alasan permohonan atau posita dengan petitum. Majelis hakim meminta pemohon memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari.

"Tidak dijelaskan atau tidak diuraikan dalam posita tetapi tahu-tahu muncul dalam petitum," tandas Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close