Nusantaratv.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) jadi pengamen badut hingga meraup keuntungan Rp500 ribu semalam. Uang hasil mengamen dipakai menginap di hotel dengan anaknya.
"Ketika diamankan, di dalam tas mereka, terdapat uang total Rp 500 ribu lebih," ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi, Sabtu (15/7/2023).
Pasutri pengamen badut tersebut diamankan di Simpang 4 traffic light Jalan Imam Bonjol-Jalan HM Ardhans, Bontang pada Sabtu (8/7/2023). Keduanya turut membawa dua anaknya saat mengamen.
"Saat kita asesmen. Mereka mengaku biasanya setelah Maghrib sekitar pukul 19.00 mereka bersiap untuk beraktivitas dan pukul 21.30 biasanya sudah kembali pulang," kata dia.
Eko menjelaskan, keduanya ketahuan menginap di hotel menggunakan hasil mengamen menjadi badut. Mereka diketahui telah menginap bersama anaknya selama 4 hari.
"Iya, mereka menginap di hotel, menurut petugas hotel tarifnya per malam Rp 120 ribu dan sudah menginap selama 4 hari 3 malam," kata dia.
Eko mengatakan pasutri tersebut terpaksa membawa kedua putrinya. Keduanya beralasan tidak ada yang menjaga saat mencari nafkah.
"Terkait membawa anak kecil, menurut pengakuannya, karena keduanya harus mencari nafkah dan tidak ada yang menjaga anaknya di rumah. Kedua anaknya masih kecil berjenis kelamin perempuan. Yang pertama usia 5 tahun dan yang paling kecil usia 1 tahun," jelas dia.
Ia pun turut menyayangkan hal tersebut. Mereka diduga melakukan pelanggaran karena mengeksploitasi atau memanfaatkan anak dalam aktivitas mengamennya menjadi badut.
"Telah kita tegur dan sampaikan pula bahwa, hal tersebut merupakan aktivitas yang dilarang di dalam Perda Provinsi Kaltim Nomor 6 Tahun 2012 dan Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak," papar Eko.
"Yang salah satunya isinya menyebutkan adanya larangan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak dalam kegiatan ekonomi, seksual maupun lainnya," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasutri tersebut bergerak sendiri tanpa diarahkan kelompok tertentu. Hanya saja mereka memang saling mengenal dengan pengamen badut lainnya di Bontang.
"Mereka beroperasi sepasang itu. Namun antar pengamen badut yang ada di Bontang, mereka saling kenal dan mengaku dari satu tempat penyewaan pakaian Badut di Samarinda," kata dia.
Saat ini, pasutri pengamen badut itu beserta anaknya telah dipulangkan kembali ke Samarinda. Mereka dibebaskan dengan syarat menandatangani perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Iya, sesuai SOP Satpol PP sesuai Permendagri 54 Tahun 2011. Upaya jika diterbitkan pertama kali, maka dibuat surat teguran 1 secara tertulis, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan aktivitas yang sama kembali," tandasnya.