Pengakuan Istri Sambo Dicocokkan dengan Bharada E dan Kuat Ma'ruf Hari Ini

Nusantaratv.com - 31 Agustus 2022

Putri Candrawathi saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali diperiksa penyidik hari ini, Rabu (31/8/2022). Agenda pemeriksaan hari ini ialah Putri bakal dikonfrontasi dengan tiga tersangka lain terkait peristiwa di Magelang sebelum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung. 

Putri diketahui sudah pernah diperiksa beberapa kali, terakhir pada Jumat (26/8/2022). Pemeriksaan saat itu dihentikan lantaran alasan kesehatan Putri.

"Hari Rabu (31/8/2022) akan diperiksa lagi untuk, ya sama beberapa tersangka lainnya seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Sementara, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tiga tersangka yang akan dikonfrontasi dengan Putri adalah Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Di samping itu, ada saksi bernama Susi yang merupakan ART Putri.

"Konfrontir, ada lima orang. PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard. Ini semua yang ada di Magelang," kata Brigjen Andi Rian kepada wartawan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

Andi Rian mengatakan tak ada masalah saat pemeriksaan Putri dilakukan usai rekonstruksi digelar. Dia mengatakan pemeriksaan menggunakan metode konfrontasi dilakukan untuk menggali keterangan para tersangka yang berbeda satu sama lain.

"Konfrontir itu ada beberapa poin yang tidak sesuai itu akan dikonfrontir, tidak semuanya," kata Andi.

Adapun dalam kasus ini, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close