Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Bripda Randy

Nusantaratv.com - 15 Juli 2022

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. (Net)
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memperberat hukuman Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (22) menjadi 5 tahun penjara. Randy sebelumnya divonis 2 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Banding perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23) dengan terdakwa Bripda Randy diadili majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang dipimpin F Willem Saija, serta hakim anggota Karel Tuppu dan Retno Pudyaningtyas. Vonis banding nomor 519/PID/2022/PT SBY diputuskan pada 17 Juni 2022.

"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan persetujuan perempuan itu' sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 5 tahun," isi putusan banding. 

Terkait putusan tersebut, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko membenarkan. Kejari Mojokerto menerima pemberitahuan putusan banding dari PT Surabaya pada 28 Juni 2022.

"Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim PT Surabaya memvonis terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 5 tahun, lebih berat dari vonis PN Mojokerto," ujarnya, Kamis (14/7/2022).

Kasus aborsi yang menjerat Randy mencuat akhir tahun lalu. Ini terjadi usai kekasih Randy, Novia, ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.

Ini diduga terjadi lantaran masalah asmara dengan Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 serta Agustus 2021.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close