Nusantaratv.com - Pengadilan Jepang pada Senin (20/6/2022) memutuskan larangan pernikahan sesama jenis di negara itu tidak melanggar konstitusi.
Pengadilan juga menolak tuntutan kompensasi oleh tiga pasangan yang mengatakan hak mereka untuk berserikat bebas dan kesetaraan telah dilanggar. Seperti dilaporkan The Associated Press (AP), Senin (20/6/2022), putusan Pengadilan Distrik Osaka adalah keputusan kedua tentang masalah ini, dan tidak menyetujui putusan tahun lalu oleh pengadilan Sapporo yang menyatakan larangan pernikahan sesama jenis tidak konstitusional.
Keputusan terbaru ini menekankan bagaimana masalah itu tetap memecah belah di Jepang, satu-satunya anggota Kelompok Tujuh negara industri besar yang tidak mengakui pasangan sesama jenis.
Dalam putusannya, pengadilan Osaka menolak tuntutan penggugat berupa ganti rugi sebesar 1 juta yen atau sekitar Rp109,6 juta per pasangan untuk diskriminasi yang mereka alami.
Para penggugat, yang terdiri dari dua pasangan pria dan satu pasangan wanita, termasuk di antara 14 pasangan sesama jenis yang mengajukan tuntutan hukum terhadap pemerintah di lima kota besar, yakni Sapporo, Tokyo, Nagoya, Fukuoka dan Osaka, pada 2019 karena melanggar hak untuk kebebasan berpasangan dan kesetaraan.
Mereka berargumen jika mereka secara ilegal telah didiskriminasi dengan kehilangan manfaat ekonomi dan hukum yang sama seperti yang dinikmati pasangan heteroseksual melalui pernikahan.
Dukungan untuk keragaman seksual perlahan meningkat di Jepang, namun perlindungan hukum masih kurang bagi orang-orang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Orang-orang LGBT sering menghadapi diskriminasi di sekolah, tempat kerja dan di rumah, menyebabkan banyak orang menyembunyikan identitas seksual mereka. Kelompok-kelompok hak asasi telah mendorong pengesahan tindakan kesetaraan menjelang Olimpiade Tokyo musim panas lalu, ketika perhatian internasional terfokus pada Jepang, tetapi RUU itu dibatalkan oleh partai pemerintah yang konservatif.
Pengadilan Osaka pada Senin (20/6/2022) mengatakan kebebasan menikah dalam konstitusi 1947 hanya berarti persatuan pria-wanita dan tidak termasuk orang-orang dari jenis kelamin yang sama, dan oleh karena itu melarang pernikahan sesama jenis bukanlah inkonstitusional.