Pengacara Minta Blokir Rekening Johnny G Plate dan Keluarga Dibuka

Nusantaratv.com - 04 Juli 2023

Johnny G Plate.
Johnny G Plate.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kuasa hukum eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, Achmad Cholidin meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan jaksa membuka semua rekening kliennya yang diblokir Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permintaan itu disampaikan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan Plate atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Achmad menyebut, rekening yang dimaksud mencakup rekening atas nama Plate, istrinya, dan anggota keluarganya.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali,” ujar Achmad dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Dalam eksepsi, Achmad juga meminta semua harta benda dan barang milik Plate yang disita Kejaksaan Agung dikembalikan.

Achmad pun meminta Majelis Hakim tipikor mengabulkan semua poin nota keberatan Plate dan menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum.

Dirinya meminta majelis yang dipimpin Fahzal Hendri itu menyatakan perkara Plate tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau pembuktian.

Di samping itu, kubu Achmad meminta Majelis Hakim memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya seperti sedia kala.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Achmad.

Adapun Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara dugaan bancakan proyek BTS ini. Namun, baru tiga di antaranya yang sudah disidangkan.

Johnny G Plate didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.

Jaksa juga mendakwa Plate telah menerima Rp 17.848.308.000. Dalam dakwaan terungkap bahwa eks Menkominfo itu setiap bulannya meminta uang Rp 500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima sejak Maret 2021 hingga 2022.

Selain itu, jaksa menyebut Plate mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp 420 juta.

Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukan untuk membayar biaya bermain golf Johnny G Plate sebanyak enam kali.

Jaksa juga mengatakan bahwa Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya.

Achmad Latif mengirim uang sebanyak empat kali, antara lain, Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021 dan Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021.

Kemudian, Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus pada Maret 2022 dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Diosis Kupang di bulan yang sama.

Politikus Partai Nasdem ini juga disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 2022.

Di tahun yang sama, Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine.

Fasilitas tersebut berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp 452,5 juta.

Johnny juga mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Paris, Perancis, sebesar Rp 453,600 juta dan London, Inggris sebesar Rp 167,6 juta, serta Amerika Serikat sebesar Rp 404,6 juta.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close