Pengacara Ganjar di MK: Apa Gibran Lebih Pantas Jadi Wapres Dibanding Yusril?

Nusantaratv.com - 04 April 2024

Yusril Ihza Mahendra. (Antara)
Yusril Ihza Mahendra. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, mempertanyakan apakah wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka lebih pantas menjadi wakil presiden (wapres) dibanding Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB yang juga Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran. Hal ini disampaikan Maqdir saat menyoroti keterangan ahli dari Prabowo, Abdul Chair Ramadhan, mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Awalnya, Abdul Chair menyebut keadilan harus ditempatkan secara adil dan sesuai dengan tempatnya.

"Dalam pandangan Islam keadilan itu menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Dengan demikian harus tepat, harus patut, harus sesuai penempatan," ujar Abdul dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). 

Maqdir kemudian menyoroti pernyataan itu. Ia bertanya soal kelayakan Gibran menjadi wakil presiden dibanding Yusril. 

"Apakah Gibran lebih pantas dari Prof Yusril misalnya untuk jadi wakil presiden?," tanya Maqdir.

Maqdir menilai, Yusril memiliki lebih banyak pengalaman dibanding Gibran. Maqdir menyinggung pernyataan ahli Prabowo yang menyebut sesuatu harus ditempatkan sesuai dengan tempatnya.

"Soal persyaratan terhadap Gibran harus melakukan perubahan terhadap undang-undang, dari segi ketokohan itu (Gibran) wali kota, Prof Yusril dia adalah mantan Menteri Sekretaris Negara," kata Maqdir.

Ucapan Maqdir itu langsung dipotong oleh kubu Prabowo. Terdengar protes dari salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

"Keberatan yang mulia karena sudah menjadikan pendapat," ucap salah satu kuasa hukum Prabowo.

Hakim MK lalu meminta Maqdir langsung menyampaikan pertanyaannya. Maqdir pun melanjutkan pertanyaannya. 

"Dalam kondisi seperti ini apakah saya bicara tentang pada tempatnya, Apakah undang-undang ini dengan menyampingkan orang-orang yang patut Itu dianggap sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya?," tanya Maqdir.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close