Nusantaratv.com - Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, menjelaskan kliennya berada di lokasi pada saat penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tapi, Ricky disebutnya tidak melihat saat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
"Belum, belum, nggak ada itu (lihat Ferdy Sambo tembak Brigadir J), dari awal kan sering begitu kan," ujar Erman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Erman menjelaskan, saat itu, Ricky melihat Bharada E. Namun, pada saat aksi penembakan, Ricky mendapatkan panggilan melalui HT oleh ajudan lainnya sehingga mengalihkan fokusnya. Pada saat dia kembali berbalik arah, Ferdy Sambo telah menembaki dinding.
"Jadi yang dia lihat kan E, kemudian pas kejadian dia bengong, dia terguncang, ada HT dari Adzan Romer, dia berbalik arah, mungkin dia berharap ada dukungan ajudan melihat keadaan ini, kejadian tembakan, dia balik nggak ketemu mukanya, mungkin dia berbalik arah, Sambo posisi tembak, tapi tembak dinding, tembak tangga, jadi dia nggak ngelihat, mungkin sebelumnya, dia nggak tahu, bagaimana kita paksa 'kamu pasti tahu dong' belum tentu. Itu kan jarak detik, tembakan itu, kira-kira itu, kenapa dia tidak melihat itu," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.