Nusantaratv.com - Kuasa hukum keluarga meminta Polri menerapkan Pasal 340 KUHP guna mengusut dugaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Ini disampaikan menyikapi penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E diketahui dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Menurutnya kuasa hukum keluarga almarhum, Kamaruddin Simanjuntak, penyidik harus melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sebelum insiden penembakan oleh Bharada E pada Jumat (8/7/2022) lalu.
"Itu kan pasalnya harus masuk 340 (KUHP) diawali dengan ancaman pembunuhan lalu di bunuh kan. Jadi harus disertai dengan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56," ujarnya, Kamis (4/8/2022).
Meski begitu, kata Kamaruddin pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Kendati langkah itu cenderung lambat.
Kamaruddin pun meminta agar dugaan pembunuhan berencana, dapat secepatnya dikenakan terhadap Bharada E sebagaimana yang menjadi laporan awal pihaknya.
"Iya Pasal 338 itu sudah bagus, satu pasalnya diadopsi. Tetapi karena itu diawali untuk rentetan pengancaman lalu dibunuh maka seharusnya masuk juga Pasal 340," jelas dia.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga meminta agar Mabes Polri dapat segera mengungkap tersangka-tersangka lainnya.
Sebab, dugaan keterlibatan pihak lain dalam kematian Brigadir J dimungkinkan lantaran penyidik menjerat Bharada E dengan menggunakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sangkaan tersebut diketahui berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.
"Kedua yang lain juga harus segera tersangka juga, khususnya yang terkait mengancam dari bulan Juni sampai Juli dan itu terbukti dengan pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu kan gitu," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polri pun menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukan tindakan membela diri.