Nusnataratv.com - Setelah sempat dihentikan sekian lama akibat lonjakan kasus covid-19, kini penerbangan internasional dari Bandara International Kualanamu Airport (KNIA), Sumatera Utara (Sumut) kembali dibuka hari ini, Rabu (27/4/2022).
Adapun maskapai yang telah beroperasi melayani penerbangan internasional dari Bandara Kualanamu antara lain, Air Asia untuk penerbangan Bandara Kualalumpur ke Kualanamu dan Penang ke Kualanamu.
Kemudian Malaysia Airlines akan mulai terbang kembali pada tanggal 22 April sampai 30 April.
Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Eri Braliantoro mengaku bangga karena pelaksanaan pendaratan perdana maskapai komersial Malaysia Airlines kembali hadir di Bandara International Kualanamu Airport.
Dikatakan, proses pengoperasian kembali penerbangan internasional dari Bandara Kualanamu juga berjalan dengan lancar pada tanggal 22 April 2022 lalu dan beroperasi secara reguler 3 kali dalam 1 minggu.
Eri Braliantoro menyebutkan selain Malaysia Airlines akan hadir kembali maskapai Singapore Airline dengan tujuan Singapore-Kualanamu yang direncanakan akan beroperasi pada awal Mei 2022.
"Kembalinya beroperasi penerbangan internasional di Bandara Kualanamu membawa warna dan semangat baru terhadap pergerakan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu terutama di periode angkutan lebaran 2022," ujar Eri, Rabu (27/4/2022).
Seiring dengan pelonggaran aturan dalam transportasi udara membuat jumlah penumpang melonjak. Terlebih jelang Lebaran 2022. Per tanggal 24 April 2022 tercatat ada sebanyak 15.694 penumpang dan 135 pesawat dan pada 26 April 2022 sebanyak 13.446.
Eri lebih lanjut menjelaskan, dalam surat edaran tersebut dinyatakan aturan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan transportasi udara yang tiba di Bandara Internasional Kualanamu dengan memenuhi kriteria sebagai berikut.
Pertama mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi E-HAC Indonesia, menunjukan hasil negative tes PCR dari Negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis 2 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin Covid-19 (fisik/digital), minimal 14 hari sebelum dating ke Indonesia dengan melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan.
Dan yang terakhir tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh dibawah 37.5 derajat celcius.
Eri menambahkan aturan bebas karantina dikecualikan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang belum melakukan vaksinasi atau vaksin dosis pertama sehingga harus dilakukan karantina selama 5x24 jam. (dari berbagai sumber)