Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Nusantaratv.com - 20 April 2024

Pendeta Gilbert Lumoindong. (Instagram)
Pendeta Gilbert Lumoindong. (Instagram)

Penulis: Habieb Febriansyah | Editor: Tasya Paramitha

Nusantaratv.com - Organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum Pendeta Kristen, Gilbert Lumoindong, ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama. 

Tindakan tersebut diambil setelah adanya konten yang dinilai meresahkan di media sosial, yang menimbulkan ketegangan dan melukai perasaan umat Islam.

Presiden KPI DKI Jakarta, Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, "Memperhatikan situasi Media Sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL," dikutip dari Antara, Sabtu (20/4).

Pitra juga menambahkan, "Pelaporan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi tensi dan keresahan masyarakat sehingga permasalahan tersebut telah dipercayakan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum."

Dalam laporan tersebut, KPI DKI Jakarta menyesalkan sikap Pendeta GL yang membuat candaan tentang Zakat dan Sholat sambil ditertawai oleh jemaahnya. Hal ini dinilai mengganggu perasaan mayoritas penganut agama Islam yang menjadi anggota Kongres Pemuda Indonesia.

Ketua KPI DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto, selaku pelapor, telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 19 Januari 2024.

Pitra menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"KPI Berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti," kata Pitra yang juga sebagai kuasa hukum dari pelapor.

Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 oleh Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong. 

"Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/4).

Pihak kepolisian juga akan melakukan pendalaman terhadap video ceramah tersebut, termasuk pelapor dalam kasus tersebut yakni Farhat Abbas. 

"Termasuk pendalaman barang bukti yang beredar di media maupun melakukan pengecekan terhadap tempat ibadah," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close