Nusantaratv.com - Keluarga Eko Hardiansyah (34), terduga pelaku pencurian motor yang tewas diamuk massa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan melapor polisi. Dari laporan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, termasuk pemilik motor yang dicuri Eko.
"Iya benar, tiga orang sudah ditetapkan tersangka di kasus tersebut," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman kepada wartawan, Senin (27/2/2024).
Ketiga tersangka ini yaitu Juandi (37) pemilik motor yang diduga hendak dicuri korban. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Imam Khazali (34) dan Ahmad Darmawan (34) yang juga terlibat aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas.
"Penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan keterangan para saksi yang mengarah kepada tiga tersangka ini salah satunya pemilik sepeda motor," tuturnya.
Di samping keterangan saksi, kata Andi, pihaknya juga telah mengamankan bukti berupa rekaman video aksi penganiayaan itu dan juga ketika diperiksa mereka juga mengakui perbuatannya.
"Dan juga berdasarkan bukti video yang beredar dan dijadikan barang bukti. Para tersangka telah mengakui perbuatannya," kata dia.
Menurut dia, kronologi kejadian sebelum Eko akhirnya tewas diamuk massa, rupanya Eko sempat mengancam dan mengibaskan senjata tajam jenis pisau kepada warga yang saat itu mengepung dan memergokinya mencuri motor.
"Jadi motor milik tersangka Juandi ini awalnya terparkir di depan tempat dirinya pangkas rambut dengan posisi kunci kontak motor yang bersangkutan masih berada di stop kontak motornya," jelas dia.
Melihat ada kesempatan itu, kata Andi, korban Eko kemudian mencoba melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut. Padahal, kala itu korban juga tengah membawa motornya. Motornya pun ia sembunyikan di semak-semak dekat lokasi kejadian.
"Jadi korban ini ketika melihat ada kesempatan diduga terlebih dahulu menyembunyikan motor vixion miliknya di semak-semak tak jauh dari lokasi. Kemudian kembali ke lokasi dengan berjalan kaki dan kemudian mencoba melakukan upaya pencurian," jelas Andi.
Tersangka Junaidi yang melihat motornya dilarikan korban, pun bersama saksi yang saat itu memangkas rambutnya berteriak "maling" sehingga mengundang respons massa. Mendengar teriakan itu, warga akhirnya keluar dan mengepung korban Eko.
"Ketika diteriaki 'maling' warga langsung menghentikan sepeda motor yang dibawa korban Eko. Kemudian korban dikepung warga. Saat itu korban mencoba melawan dan mencoba kabur dengan cara mengancam dan mengeluarkan sajam," katanya.
"Ketika korban lari dan dikejar warga sempat melewati rawa-rawa dan sampai ke perkebunan karet. Namun di kebun karet seberang rawa itu sudah ditunggu oleh lebih dari 100 orang. Berdasarkan keterangan medis ketika korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja disimpulkan bahwa korban meninggal di tempat kejadian," kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat pasal tentang tindak pidananya penganiayaan yang dilakukan secara bersama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Untuk para tersangka terancam Pasal 170 ayat ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.