Pencemaran Udara di Serang Diadukan ke Kejati Banten

Nusantaratv.com - 24 Januari 2024

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Penulis: Gabrin

Nusantaratv.com - Pasca peristiwa kebocoran bahan kimia PT CAP yang menyebabkan sejumlah orang mengalami gangguan pernapasan, perut mual hingga jatuh pingsan, di Cilegon pada 22 Januari 2024, masyarakat Serang dibuat resah dengan aktivitas industri manufaktur pengelolaan bijih timah PT DLIT di Cikande, Rangkasbitung KM16, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Sebab aktivitas mereka dinilai menimbulkan pencemaran udara dan lingkungan. Perusahaan asal Tiongkok itu disebut menyemburkan asap hitam pekat, bau menyengat dan mengeluarkan suara dentuman keras 3-4 kali dalam sehari.

"Masyarakat Serang, terutama daerah sekitar beroperasinya PT DLIT menjadi resah. Masalahnya udara mengandung asap yang membuat mata pedih, menyebarkan bau menyengat yang membuat sesak nafas dan perut mual, dan suara dentuman keras yang mengganggu aktivitas warga," ujar Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo, kepada wartawan, Rabu (24/1/2024)

Menurut Edy, untuk mencegah kejadian serupa tidak terjadi di wilayah Serang, maka pihaknya akan mengingatkan pihak-pihak terkait untuk memperhatikan ancaman tersebut khususnya dari aktivitas PT DLIT, yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah kesehatan masyarakat jangka pendek maupun jangka panjang.

"Untuk itu kami melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten agar mengambil tindakan. Selain kepada Kejati, kami juga melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan Provinsi Banten, hingga kementerian. Supaya masalah ini diatensi dan diproses hukum secara tegas," katanya.

Edy mengaku, timnya terus melakukan investigasi terkait dugaan pembuangan limbah ke lingkungan. Sebab PT DLIT diduga tidak memiliki sistem pengelolaan limbah hasil produksi pabrik dibuang langsung ke lingkungan sehingga menimbulkan pencemaran.

"Kita minta semua yang terkait operasional PT DLIT dievaluasi, bagaimana perizinannya? Sejak awal masyarakat sudah menolak, sehingga patut dipertanyakan persetujuan penyusunan AMDAL-nya," kata dia.

PT DLIT di Cikande berdiri tahun 2019, dan mulai ujicoba operasional pertengahan tahun 2020. Masyarakat, kata dia, langsung menyatakan menolak keberadaan pabrik lantaran pabrik mengeluarkan suara dentuman keras 3-4 kali dalam sehari yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, lanjut dia, perusahaan itu juga menyemburkan asap hitam pekat yang menyebabkan mata pedih, menyebarkan bau menyengat yang membuat mata pedih dan perut mual. 

"Sekarang tim kami juga menemukan pembuangan limbah hasil industri di belakang pabrik. Tentu semua praktek itu berbahaya," kata Edy.

Atas itu, Edy menegaskan agar semua pihak terkait memberikan atensi, agar perusahaan yang mengelola bijih timah ditelusuri juga asal usul bahan industri tersebut, legal atau ilegal. Dimana dalam sebuah kesepakatan bisnis dengan pihak lain dinyatakan, perusahaan tersebut mengelola bijih timah dari luar negeri.

"Kita akan terus kembangkan investigasi terkait industri logam berat tersebut. Kepentingan masyarakat sekitar harus dilindungi dan dijamin. Kalau tidak kita minta perusahaan itu ditutup saja. Maka kita minta aparat penegak hukum untuk menyelidiki semua dokumen perijinan dan operasional perusahaan yang terindikasi melanggar banyak peraturan perundang-undangan," kata Edy. 

Lemtaki juga berencana menggelar aksi unjuk rasa jika dirasa perlu. Ini dilakukan apabila laporan kepada pihak aparat penegak hukum tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. 

"Masyarakat Banten jangan dibuat ketakutan dengan banyaknya industri yang merusak lingkungan, sebagaimana terjadi di Cilegon dengan kebocoran zat kimia, termasuk industri logam berat di Serang ini," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close