Penasaran Ekspresi Sambo Usai Penembakan Yosua, Hakim: Kalau Emoji, yang Mana?

Nusantaratv.com - 24 November 2022

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Net)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Majelis hakim yang mengadili terdakwa kasus obstruction of justice AKP Irfan Widyanto penasaran ekspresi Ferdy Sambo pasca penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim meminta asisten rumah tangga (ART) Sambo, Diryanto alias Kodir, menjelaskan ekspresi Sambo dengan analogi.

Kodir merupakan saksi dalam persidangan AKP Irfan Widyanto. Dalam kesaksiannya, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo memanggil AKBP Ridwan Soplanit selaku Kasatreskrim Polres Jaksel setelah penembakan terhadap Yosua terjadi pada 8 Juli 2022.

"Bagaimana wajah FS saat itu (memerintahkan) memanggil Kasatreskrim?" tanya hakim ketua Ahmad Suhel dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).

"Menangis, seperti menangis," kata Kodir.

"Menangis, marah gimana?" cecar hakim.

"Seperti menangis," jawab Kodir.

Hakim meminta Kodir menjelaskan ekspresi Sambo seperti emoji aplikasi WhatsApp. Hakim meminta Kodir menjelaskan rinci.

"Emoji gitu lho, di WA ada emoji, marah, sedih, kesal, jengkel, pusing, gimana?" tanya hakim lagi.

"Matanya merah. Merah karena air mata," kata Kodir.

Kodir mengaku tak berani bertanya ke Sambo mengapa matanya merah. Kodir pun mengaku mendengar suara tembakan lebih dari tiga kali pada Jumat, 8 Juli 2022.

Hakim pun sempat meminta Kodir mempraktikkan bunyi suara tembakan yang dia dengar. Kodir mengatakan suara tembakan itu terdengar cepat.

"Letusan kedua, tiga, jeda berapa?" kata hakim Suhel.

"Sekitar 4 detik, 3 detik," jawabnya.

"Coba ilustrasikan," lanjut hakim.

Kodir lalu mempraktikkan bunyi suara tembakan. Menurut Kodir, bunyinya sangat keras dan terdengar dari posisinya yang berada di depan rumah dina Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Dor, dor, dor, jeda, bunyi lagi. Bunyinya sama, sangat keras," kata Kodir.

Dalam kasus ini, AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])