Nusantaratv.com - Hari ini tahapan penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai digelar. Agenda hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan.
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan.
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh panel hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang hakim.
Usai pemeriksaan pendahuluan, keesokan harinya merupakan penyerahan jawaban dan keterangan pihak terkait serta pemberian keterangan. Di hari yang sama, persidangan pertama dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan.
Adapun tahapan dan jadwal penanganan sengketa hasil Pilpres diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden. Berikut tahapan dan jadwal penanganan sengketa hasil Pilpres dan Pileg 2024 lengkapnya:
Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pilpres 2024
- Pengajuan Permohonan Pemohon: 21 - 23 Maret 2024
- Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024
- Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan: 25 Maret 2024
- Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 25 - 26 Maret 2024
- Penetapan Sebagai Pihak Terkait: 25 - 26 Maret 2024
- Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan: 26 Maret 2024
- Pemeriksaan Pendahuluan: 27 Maret 2024
- Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberian Keterangan: 28 Maret 2024
- Pemeriksaan Persidangan Pertama: 28 Maret 2024
- Pemeriksaan Persidangan Kedua: 1 - 18 April 2024
- Pengucapan Putusan/Ketetapan: 22 April 2024
- Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 22 April 2024
Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pileg 2024
- Pengajuan Permohonan Pemohon: 20 - 23 Maret 2024
- Melengkapi dan Memperbaiki Permohonan Pemohon: 23 - 26 Maret 2024
- Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 23 - 26 Maret 2024
- Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 26 - 27 Maret 2024
- Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 28 Maret - 24 April 2024
- Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan: 23 - 24 April 2024
- Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 23 - 24 April 2024
- Penetapan dan Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait: 24 - 29 April 2024
- Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada - - Para Pihak dan Pemberi Keterangan: 24 - 29 April 2024
- Pemeriksaan Pendahuluan: 29 April - 3 Mei 2024
- Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan: 3 - 13 Mei 2024
- Pemeriksaan Persidangan: 6 - 15 Mei 2024
- Rapat Permusyawaratan Hakim: 15 - 20 Mei 2024
- Pengucapan Putusan/Ketetapan Pertama: 21 - 22 Mei 2024
- Pemeriksaan Persidangan (Lanjutan): 27 - 31 Mei 2024
- Rapat Permusyawaratan Hakim (Lanjutan): 3 - 6 Juni 2024
- Pengucapan Putusan/Ketetapan (Lanjutan): 7 - 10 Juni 2024
- Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 7 - 10 Juni 2024.