Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka Selasa, 26 Maret 2024.
Diduga, Crazy Rich PIK ini telah merugukan keuangan negara dengan jumlah tak main-main, yakni Rp271 triliun dalam kasus tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung menggiring Helena Lim yang akan di bawa ke tahanan.
Dalam penampilannya, Helena tak kalah mencuri perhatian. Ia tampak mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung yang tetap modis.
Pakaian lengan panjang dikenakannya itu pun tertutup rompi tahanan merah muda garis hitam dengan nomor 02 dan logo Kejaksaan Agung di dada bagian kanan.
Kemudian di punggung terdapat tulisan ‘Tahanan tindak pidana korupsi’. Saat hendak ditahan, Helena terlihat mengenakan masker dan celana panjang hitam sambil tangan diborgol.
Helena Lim (TikTok @seputarceritakita)
Sekedar informasi tambahan, Helena Lim dikenal sebagai crazy rich PIK Jakarta Utara. Ia bukanlah sosok yang hanya dikenal karena kekayaannya, sebab ia punya beragam karier, mulai dari staf marketing, pegawai bank, hingga sekretaris sebelum akhirnya meraih predikat crazy rich.
Selain menjadi sosialita, Helena Lim juga aktif di dunia bisnis kecantikan dan fashion sebagai pemilik DRZLIM Official Fiber Sehat, sebuah produk minuman untuk diet.
Tak hanya itu, Helena juga sempat mencoba peruntungannya sebagai penyanyi dengan merilis single Pasrah pada tahun 2019, dan rajin membuat cover lagu yang dibagikan di akun YouTube pribadinya.