Nusantaratv.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memperpanjang masa penahanan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan tersebut diketahui telah dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023, 30 hari," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (5/1/2023).
Djuyamto menjelaskan, PN Jaksel bakal kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari pemeriksaan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat belum selesai. Ini sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.
"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," tutur Djuyamto.
"Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," sambungnya.
Diketahui, masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal habis pada 9 Januari. Djumyanto menjamin Sambo tak akan dikeluarkan dari tahanan. Dia mengatakan PN Jaksel telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo dkk.
"Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," tandasnya.