Pemuda Pembunuh Datang ke Dukun buat Hilangkan Jejak, Sempat Setahun Buron

Nusantaratv.com - 13 Juni 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Ramdani (23) kini harus mendekam di penjara. Dia ditangkap usai setahun lebih diburu polisi karena membunuh Bintang Rizky Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, 25 Februari 2022 silam.

Semasa pelarian, tersangka berpindah-pindah ke beberapa tempat di wilayah Jawa Barat. Mulai dari Majalaya, Tasikmalaya, Banjaran hingga Sumedang dilaluinya untuk bisa kabur dari kejaran petugas.

Rupanya, sebelum kabur ke beberapa wilayah itu, tersangka sempat mendatangi seorang dukun di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dia ingin meminta bantuan kepada dukun tersebut supaya jejaknya tak terendus polisi.

Pengakuan itu disampaikan tersangka saat dihadirkan di Aula Polrestabes Bandung, Selasa (13/6/2023). Ramdani mengaku, sehari selepas menusuk Bintang, dia minta diantarkan ke seorang dukun yang disebutnya sebagai ustaz di wilayah Majalaya.

"Jadi setelah kejadian, saya ke Majalaya ke rumah saudara. Di situ diminta diantar ke sana (dukun). Di sana ngaji, terus dimandiin," ujarnya. 

Selama bersembunyi di tempat saudaranya, tersangka mengaku hanya mengeroyok Bintang. Ia saat itu berbohong telah menusuk Bintang hingga akhirnya meninggal dunia di Jalan Sadakeling, Kota Bandung.

Barulah sekitar 2 pekan kemudian, tersangka mengetahui apabila Bintang meninggal dunia akibat perbuatannya. Dia lalu kabur ke Tasikmalaya, namun sempat kembali lagi ke Banjaran, Kabupaten untuk bekerja di gudang arang.

"Ke saudara mah nggak bilang, cuma bilangnya ribut doang. Terus sempat ke Tasik ke rumah teman, terus kerja di gudang arang di Banjaran. Terus ke Sumedang," jelas dia.

Ramdani akhirnya ditangkap pada Minggu (11/6/2023) di tempat persembunyiannya di Pacet, Kabupaten Bandung. Ia bisa buron setelah polisi kesulitan mengecek CCTV di lokasi kejadian, sampai akhirnya menemukan saksi kunci untuk bisa mengungkap kasus.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close