Pemuda Hidung Belang Kabur Usai Aniaya Cewek Open BO, Tertangkap Gara-gara ATM Ketinggalan

Nusantaratv.com - 16 Juni 2023

Pelaku penganiayaan cewek open BO. (Detikcom)
Pelaku penganiayaan cewek open BO. (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pria hidung belang inisial RMF (21), warga Desa Sumput, Sidoarjo ditangkap polisi. Ia ditangkap usai menganiaya cewek open BO asal Cianjur. 

Peristiwa ini terjadi pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Sidoarjo. Cewek Open BO asal Cianjur mengalami luka sayatan pisau setela melayani pelanggannya, RMF. Pelaku hendak merampas benda berharga milik korban, namun ketahuan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pertemuan pelaku dengan korban terjadi usai keduanya saling bersepakat melalui aplikasi MiChat.

Sebelum kencan, korban meminta pelaku membawakan 1 pak rokok. Tiba di kamar hotel, pelaku menaruh uang tunai Rp 320 ribu di atas meja kamar beserta 1 pak rokok pesanan korban.

"Selesai berkencan, korban masuk ke kamar mandi. Saat itulah timbul niat pelaku mengambil kembali uang dan HP korban. Tapi aksinya ketahuan," kata Kusumo di Polresta Sidoarjo, Rabu (14/6/2023).

Karena ketahuan, pelaku segera mendekap tubuh korban dari belakang. Ketika itulah korban berteriak. Pelaku kemudian mengancam korban dengan pisau yang ada di atas meja.

"Karena ketahuan, kemudian pelaku melakukan kekerasan. Dia dekap korban dari belakang lalu menyayat leher korban dengan pisau yang ada di meja," kata Kusumo.

Pada saat yang sama, ada orang yang mengetuk pintu lantaran mendengar teriakan. Pelaku pun kabur membawa serta uang Rp 320 ribu, rokok, serta HP Oppo milik korban.

Pelaku berupaya kabur melalui jendela kamar hotel, dia turun melalui scaffolding atau perancah hotel, kemudian kabur naik sepeda motor meninggalkan hotel.

Pada pukul 21.30 WIB, pelaku kembali lagi ke hotel itu guna mengambil kartu ATM BCA miliknya yang tertinggal. Ia kembali naik melalui scaffolding dan masuk lewat jendela kamar.

Rupanya, saat itu di dalam kamar tersebut sudah ada teman korban. Pelaku pun kembali turun lewat scaffolding hingga akhirnya berhasil diamankan oleh teman korban.

"Kemudian pelaku diserahkan ke Polresta Sidoarjo. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandas Kusumo.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close