Pemuda Dihukum 3 Tahun Penjara Gara-gara Jual Wanita Hamil untuk Threesome

Nusantaratv.com - 31 Agustus 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Dion Aryono (20) yang menjual teman wanitanya untuk melayani layanan seks bertiga atau threesome di Mojokerto, Jawa Timur divonis 3 tahun penjara. Vonis itu 2 kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang vonis untuk Dion digelar di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah. Yang mengejutkan, hakim memvonis terdakwa jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

JPU Riska Apriliana menuntut Dion dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara lantaran dinilai melanggar pasal 296 KUHP pada Kamis (3/8/2023). Yakni dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.

"Tuntutan 1 tahun 4 bulan, tiba-tiba putusannya tadi 3 tahun penjara. Vonisnya jauh lebih berat," ujar penasihat hukum Dion, Handoyo, Kamis (31/8/2023).

Handoyo menganggap perkara ini cacat hukum. Karena pria hidung belang selaku pengguna layanan seks threesome yang disediakan Dion, tidak pernah diperiksa dalam persidangan di PN Mojokerto. Keterangan si pria hidung belang hanya tertuang di dalam berkas perkara.

"Menurut saya dengan pembelinya tidak diperiksa di persidangan, perkara ini cacat hukum," jelas dia.

Kini pilihan untuk menempuh upaya hukum banding sepenuhnya di tangan Dion dan JPU. Sebagai penasihat hukum, Handoyo tentunya menyarankan kliennya untuk banding.

"Menurut saya tidak adil. Saya sarankan terdakwa mengajukan banding," kata dia.

Diketahui, Dion yang sehari-hari hidup di Surabaya menawarkan teman wanitanya berinisial RAF (21) kepada pria hidung belang melalui grup Facebook. Pemuda asal Rejoso, Nganjuk ini memasang tarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan threesome.

Padahal, kala itu RAF sedang hamil 8 bulan. Wanita asal Nganjuk itu hamil tanpa mempunyai suami. Dari tarif tersebut, Dion menerima bagian Rp 700 ribu, sedangkan RAF menerima Rp 800 ribu.

Aksi Dion akhirnya terhenti setelah digerebek polisi di hotel Jalan Empunala, Kota Mojokerto pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Kala itu, polisi menangkap Dion bersama RAF dan seorang pria hidung belang.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close