Nusantaratv.com - Dua pemuda warga Jambi ditangkap lantaran membunuh seorang pensiunan TNI di Ponorogo, Jawa Timur. Usai penangkapan, terungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan kedua warga Sarolangun ini hingga membuang mayat korban ke Tol Ngawi.
Kedua pelaku bernama Jeki Rahmat (22) dan berinisial AAP (16). Mereka tega menghabisi nyawa pensiunan TNI bernama Sumiran, membungkus jasad dengan karpet, dan membuangnya di tepi Tol Ngawi. Mayat ditemukan pada Kamis (29/6/2023).
Pembunuhan bermula dari kedatangan Jeki dan AAP ke Ponorogo, Jawa Timur, seminggu sebelum kejadian. Keduanya bermaksud mencari pekerjaan di sana dan mengontrak sebuah rumah di Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan.
Jeki serta AAP memilih datang jauh-jauh dari Jambi ke Ponorogo karena ada saudara AAP yang tinggal di sana.
"Milih Ponorogo karena ada saudara AAP di sini. Kalau misalkan tidak bisa makan, bisa numpang makan di saudaranya AAP," ujar Jeki saat dihadirkan di Polres Ponorogo beberapa waktu lalu.
Setelahnya, Jeki mengaku bertemu dengan korban dan dijanjikan pekerjaan. Namun sampai berhari-hari, dia dan AAP tidak juga mendapat kejelasan.
"Kemudian ketemuan sama korban, dijanjikan pekerjaan tapi hanya dijawab nanti-nanti," ujarnya.
Lantas terjadi adu mulut antara kedua pelaku dengan korban. Adu mulut itu berujung penganiayaan terhadap korban dengan cara dipukul dan dicekik, hingga menyebabkan korban tewas.
"Saat adu mulut itu, karena kesal, saat korban berbaring, AAP memukul dengan batu, saya bagian mencekik," jelas Jeki.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko melanjutkan, pada malam kejadian itu, kedua pelaku dan korban memang terlibat cekcok. Pelaku AAP yang pertama kali memukulkan batu ke kepala korban, sementara pelaku Jeki mencekik korban hingga kehabisan napas.
"Dari hasil olah TKP memang ditemukan bercak-bercak darah, baik di pintu, lantai, kemudian di tes DNA untuk bukti ilmiah," tutur Wimboko.
Usai korban tewas, kata Wimboko, kedua pelaku membungkus mayat korban dengan karpet. Mayat dimasukkan ke mobil korban, kemudian pelaku membawa mobil itu ke Tol Ngawi dan membuangnya di sana. Pelaku lantas membawa mobil tersebut hingga ke Jambi.
"Setelah membuang mayat tersebut, mobil korban dibawa pelaku dan kemudian dijual seharga Rp 25 juta. Oleh pelaku dibelikan sepeda motor," jelas dia.
Keduanya ditangkap di Jambi pada Rabu (5/7/2023) lalu. Satu di Sarolangun dan yang lain di Merangin. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.