Pemprov NTT Wajibkan Pemilik Kapal Pesiar Gunakan Produk UMKM Lokal

Nusantaratv.com - 25 Juli 2022

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Sony Libing. Foto (Istimewa)
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Sony Libing. Foto (Istimewa)

Penulis: Gabrin | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com - Pemerintah Provinsi NTT tidak melarang para wisatawan menginap di atas kapal, tetapi Pemerintah berkeinginan untuk mengatur dan menata agar semua kapal - kapal pesiar yang ada dapat terdaftar di dalam sistem sehingga jika para wisatawan  menginap di atas kapal, pemerintah tetap dapat mengontrolnya dengan baik. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Sony Libing dalam keterangan resminya yang diperoleh media ini, Minggu (24/7/2022).

Dijelaskan Sony, Pemerintah Provinsi NTT (Pemprov NTT) juga mewajibkan agar para pemilik kapal - kapal pesiar tersebut sedapat mungkin mempergunakan produk - produk hasil karya UMKM di Nusa Tenggara Timur  terkhususnya di Manggarai Barat, baik itu kuliner, kriya  maupun artisan tradisional atau tenunan, kecuali produk-produk yang tidak tersedia di Nusa Tenggara Timur. 

"Tujuannya adalah agar para pemilik kapal juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membangun ekonomi masyarakat di Nusa Tenggara Timur, terkhususnya Manggarai Barat, sehingga hasil - hasil pembangunan ekonomi pariwisata di Nusa Tenggara Timur terkhususnya di Manggarai Barat dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Untuk diketahui, Hal ini sejalan dengan  arahan bapak Presiden RI Joko Widodo saat meresmikan Penataan Kawasan Marina - Labuan Bajo dan Sistem Pengelolaan Sampah Warloka yang terletak di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Marina, Labuan Bajo pada 21 Juli 2022 yang lalu.

 “Tujuan akhir dari penataan seluruh kawasan yang ada adalah kesejahteraan masyarakat di NTT, khususnya di Manggarai Barat, lebih khusus di Labuan Bajo," katanya 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close