Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah Bangunan Kepada Komisi Yudisial

Nusantaratv.com - 08 September 2022

Pemprov NTT hibahkan aset tanah bangunan kepada Komisi Yudisial. Foto (Istimewa)
Pemprov NTT hibahkan aset tanah bangunan kepada Komisi Yudisial. Foto (Istimewa)

Penulis: Gabriel Anggur

Nusantaratv.com -  Komisi Yudisial (KY) menerima hibah aset berupa tanah dan bangunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aset ini akan digunakan oleh Penghubung KY di NTT. Serah terima dari yang ditandai dengan Berita Acara Serah Terima dari Pemprov Nusa NTT dan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.

"Hal ini menjadi catatan sejarah bagi KY karena secara resmi mendapatkan hibah berupa aset untuk kantor PKY di NTT," ucap Mukti Fajar Nur Dewata, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima NusantaraTV, Kamia (8/9/2022).

Fajar mengatakan, dengan adanya hibah aset ini diharapkan menjadi penting karena ke depan KY bisa lebih berkembang, baik dari sisi administrasi maupun pelayanan bagi pencari keadilan publik.

Anggota KY, Amzulian Rifai mengharapkan, agar tidak ada masalah atau sengketa terkait dengan aset tanah hibah ini dan dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Kami sangat bersyukur dengan adanya hibah ini. Kita akan manfaatkan sebaik-baiknya sehingga ke depan NTT ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain," harap Amzulian.

Sementara Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Pemprov NTT, Alexon Lumba, menjelaskan hibah tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewenangan KY.

“Hibah tanah dan bangunan ini untuk dijadikan sebagai Kantor Penghubung KY dan untuk meningkatkan layanan publik di wilayah NTT,” pungkas Alexon

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close