Pemprov Lampung Kembangkan Budidaya Lobster Air Tawar

Nusantaratv.com - 09 Januari 2024

Arsip- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni saat memberi keterangan terkait uji coba budidaya lobster. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Arsip- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni saat memberi keterangan terkait uji coba budidaya lobster. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengembangkan budidaya lobster air tawar untuk meningkatkan produksi perikanan budidaya sekaligus menjaga kelestarian lobster.
 
"Budidaya lobster di air tawar ini sudah kami coba, salah satunya di Balai Besar Perikanan Budidaya Laut," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni, di Bandarlampung, Selasa.
 
Ia mengatakan saat ini diperbolehkan untuk membudidayakan lobster, tetapi benih bening lobster tidak boleh keluar dari daerah asal, harus tetap di daerah hasil tangkapan. Jika ingin dibawa keluar untuk keperluan penelitian harus ada surat keterangan asal (SKA) benih bening lobster.
 
Dia menjelaskan budidaya lobster air tawar selain dilakukan di Balai Besar Perikanan Budidaya Laut, juga telah coba dilakukan oleh kelompok pembudidaya ikan serta nelayan binaan dengan menggunakan keramba jaring apung (KJA).
 
"Budidaya lobster ini dicoba di kelompok nelayan budidaya dan dilakukan di keramba jaring apung yang ada di Teluk Semangka, di perairan dekat Bandarlampung dan, Bengkunat di Kabupaten Pesisir Barat. Yang dibudidayakan ini juga semua ada aturannya, untuk pendederan pertama benih bening lobster ukurannya harus 5 gram," ucapnya.
 
Kemudian untuk pendederan level dua ukuran benih bening lobster harus 5 gram sampai 30 gram, dan untuk pembesaran level pertama ukuran benih bening lobster harus lebih dari 30 gram sampai 150 gram, sedangkan pembesaran tingkat dua harus di atas 150 gram dan tidak boleh yang sedang bertelur.
 
"Yang sedang diujicobakan untuk dibudidayakan serta dikembang biakkan saat ini kebanyakan adalah benih bening lobster hasil tangkapan ilegal. Jadi ada sebagian yang dilepasliarkan ke alam dan sebagian untuk penelitian serta budidaya di air tawar," tambahnya.
 
Ia mengatakan selain melakukan budidaya lobster air tawar untuk tetap menjaga kelestarian lobster di habitatnya, pihaknya telah bekerja sama dengan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) perikanan untuk mencegah penyelundupan benih bening lobster di daerah-daerah habitat lobster di Provinsi Lampung.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close