Nusantaratv.com - Diskotek, sauna atau mandi uap dan rumah pijat yang beroperasi di DKI Jakarta diwajibkan tutup selama Ramadhan.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Melalui Disparekraf DKI, SE No. e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.
"Jenis usaha tertentu, seperti diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul fitri," kata Kepala Disparekraf DKI, Andhika Permata, pada Kamis (23/3/2023)
Sedangkan untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, maksimal pukul 24.00 WIB.
Namun usaha pariwisata tersebut di atas juga harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata," kata Andhika.
Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
1. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
2. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
3. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
4. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.
5. Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
6. Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan
7. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.