Nusantaratv.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memverifikasi data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hasilnya, sebanyak 624 orang dari 19.041 penerima KJMU tidak sesuai syarat alias tak layak.
"Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Selasa (12/3/2024).
Pemprov DKI memakai tiga parameter pemadanan data, yaitu padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
Dari 624 orang, sebanyak 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat. Kemudian 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (4 orang).
Sedangkan berdasarkan padanan pekerjaan Kepala Keluarga, ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah, di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya.
Dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak. Atas itu, Budi mengimbau warga untuk tertib administrasi kependudukan. Warga bisa mengecek status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
"Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," tandas Budi.