Nusantaratv.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama libur Lebaran mendatang.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan selama libur lebaran 173 ribu kendaraan diprediksi akan masuk ke Kota Yogyakarta. "Selama ini Kota Yogyakarta masih menjadi tujuan utama para pemudik, untuk bertamasya," kata Sumadi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (15/4/2023).
Kawasan Malioboro masih menjadi fokus utama Pemkot Yogyakarta dalam rekayasa lalu lintas ini. Guna mereduksi kemacetan yang terjadi di kawasan Malioboro, ungkap Sumadi, pihaknya menggandeng berbagai pihak seperti Polresta Yogyakarta.
"Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kepadatan terjadi di kawasan Malioboro sebagai destinasi utama," jelasnya.
Nantinya bakal diterapkan sistem satu pintu di kawasan Malioboro untuk mengurai kemacetan saat mudik lebaran. Dimana tiga pintu masuk menuju Malioboro yakni melalui Jalan Margo Utomo, Kleringan, dan Jalan Mataram ditutup dan hanya satu saja yang dapat diakses pengunjung.
"Kalau sudah terlalu padat, pintu masuknya kita buka dari Jalan Mataram saja. Tapi, itu hanya sementara, kalau sudah landai, kami buka lagi," lanjutnya.
Kawasan Malioboro sebagai destinasi utama wisatawan.
Selain itu, pada H-3 dan H+3 lebaran, car free night yang biasanya diterapkan pada pukul 18.00-21.00 WIB di kawasan tersebut sementara ditiadakan. "Jadi Malioboro akan tetap dibuka untuk memberikan akses kepada pengunjung menikmati kawasan Malioboro," ungkapnya.
Peniadaan car free day tersebut, lanjut Sumadi, juga untuk mengurangi volume kendaraan yang berada di seputaran kawasan Malioboro.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Harry Purwanto mengatakan lonjakan volume kendaraan biasanya terjadi pada H+3 lebaran.
"Biasanya puncaknya terjadi pada saat H+3, karena H+1 dan H+2 masyarakat masih banyak acara keluarga," imbuhnya.
Selain untuk mengurai kemacetan, pemerintah juga akan berfokus pada pengelolaan parkir di Kota Yogyakarta. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya tukang parkir yang memberlakukan tarif di atas aturan yang berlaku harga selama lebaran.
"Pengelola parkir swasta atau mandiri hanya bisa menerapkan tarif parkir maksimal lima kali lipat dari tarif dasar. Adapun tarif dasar parkir untuk sepeda motor adalah Rp2.000, sedangkan untuk mobil Rp5.000," ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar.
Jika masyarakat atau wisatawan mendapati ada tempat parkir yang menetapkan tarif melebihi ketentuan, bisa melaporkan kepada kepolisian. Selain pengelola parkir, dia juga meminta kepada para pedagang makanan di Kota Yogyakarta untuk menetapkan harga yang jelas.