Pemkot Surabaya Diminta Jembatani Pemekaran Di Kampung Padat Penduduk

Nusantaratv.com - 22 November 2022

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni. ANTARA/HO-DPRD Kota Surabaya
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni. ANTARA/HO-DPRD Kota Surabaya

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjembatani pemekaran wilayah di perkampungan padat penduduk, salah satunya di Medokan Ayu, Rungkut.

"Daerah Medokan Ayu dengan terus meningkatnya jumlah penduduk yang bermukim maka pemekaran RT adalah sebuah keniscayaan," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Selasa.

Untuk itu, pihaknya berharap pemkot dalam hal ini lurah dan camat bisa menjembatani persoalan ini dengan baik mengingat pemekaran tersebut sudah berdasarkan prosedur hukum dan kesepakatan tokoh masyarakat.

Menurut dia, alasan anggaran insentif RT dan RW dalam APBD Surabaya 2023 yang sudah telanjur digedok bukan merupakan alasan absolut untuk membatalkan pemekaran tersebut, tinggal bagian pemerintahan berkonsultasi dengan kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk meminta pendapat hukum atas peristiwa hukum ini.

Cak Toni, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa ketidakmampuan camat dan lurah dalam menyelesaikan persoalan ini sama halnya dengan menyodorkan persoalan di meja Wali Kota Surabaya. Budaya kerja birokrasi seperti itu tentunya tidak diharapkan oleh Wali Kota, mengingat sudah mendelegasikan hal-hal seperti ini agar bisa selesai maksimal di tingkat camat.

Pemekaran RT, lanjut dia, sangat diharapkan oleh masyarakat sekitar guna efektivitas kerja-kerja pelayanan RT terhadap warganya.

"Untuk itu, saya berharap persoalan yang dialami warga ini dapat diselesaikan oleh lurah dan camat dalam tempo yang sesingkat-singkatnya sehingga tidak mengganggu tahapan pemilihan ketua RT, RW, dan LPMK secara serentak yang sudah berjalan," kata dia.

Sekretaris RW 15 Medokan Ayu Mikhael Markus mengharapkan Perwali 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan RT/RW/LPMK bisa dipahami minimal di tingkat lurah dan camat. Hal ini menyusul wilayahnya di Perum Griya Amerta tidak bisa melakukan pemekaran RT dengan alasan anggaran untuk honor ketua RT.

"Selama ini para ketua RT di Surabaya ini tidak pernah mendengar tentang ketua RT yang dicalonkan bersedia karena demi honor. Justru sulit mencari ketua RT yang bersedia dicalonkan menjadi ketua RT karena jabatan ketua ini adalah sosial," kata dia.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close