Nusantaratv.com - Sebanyak 36 ruas jalan di Kota Pekanbaru beralih status menjadi jalan provinsi sehingga untuk perbaikan dan perawatannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah di Pekanbaru, Rabu, menyampaikan peralihan status 36 ruas jalan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau. Peralihan tersebut menurutnya tidak diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Jadi bukan kita ajukan. Jalan yang beralih status ini sebagian besar merupakan jalan penghubung. Contohnya Jalan Cipta Karya yang menghubungkan Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, makanya diambil alih provinsi," katanya.
Kemudian lanjutnya ada juga jalan yang sebelumnya kewenangannya terbagi. Misalnya Jalan Soekarno-Hatta yang dulu kewenangan kota dan provinsi dan sekarang sudah semua diambil Pemprov.
Terkait peralihan status itu, lanjutnya, memberikan keuntungan bagi Pemkot Pekanbaru. Dinas PUPR Pekanbaru ke depannya bisa lebih fokus memperbaiki kerusakan badan jalan yang menjadi tanggung jawab Pemkot Pekanbaru.
"Dengan beralih status, Pemprov bisa langsung eksekusi terhadap pelaksanaan (perbaikan dan perawatan) yang di 36 titik itu. Nantinya kita bisa lebih prioritaskan ke jalan-jalan kota yang lain dengan uang yang kita punya," tuturnya.
Ke-36 ruas jalan tersebut adalah Jalan Arifin Achmad, Yos Sudarso, SM Amin, Tuanku Tambusai, Akses Siak IV, Jalan Jendral Sudirman, Soekarno-Hatta, HR Soebrantas, Simpang Pramuka-PT SIR, Naga Sakti-Melati dan Jalan Riau.
Kemudian Jalan Riau Ujung, Datuk Setia Maharaja, Pesantren, Simpang Pesantren-Simpang Kayu Ara, Simpang Beringin-Maredan, Simpang Air Hitam-Sungai Sibam, Hangtuah, Iman Munandar, serta Simpang Hangtuah-Simpang Pesantren.
Selanjutnya Jalan Sisingamangaraja, Sultan Syarif Kasim, M Dahlan, Diponegoro, Patimura, Gajah Mada, Cut Nyak Dien, Ahmad Yani, M Yamin, Juanda, Adi Sucipto, Kartama, Teropong, Cipta Karya Ujung, Cipta Karya, dan Imam Bonjol.(Ant)