Nusantaratv.com - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRG) Kota Mataram, dalam rangka meminimalisir dampak bencana di kota itu.
Pembentukan FPRB yang diketuai oleh Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi, SH, tersebut dikukuhkan langsung oleh Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana dan dihadiri jajaran anggota serta tamu undangan lainnya di aula Pendopo Wali Kota Mataram, di Mataram, Kamis.
Dalam kesempatan itu, wali kota mengatakan, pembentukan forum ini sebagai langkah deteksi lebih awal potensi bencana dan melakukan mitigasi.
"Forum ini beranggotakan semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kesiapsiagaan bencana selain BPBD, juga ada DLH, Dinas PUPR, Dinas Perkim dan lainnya," katanya.
Dikatakan, jika dilihat dari topografi, pulau Lombok dan juga Pulau Sumbawa berada pada dua lempeng yang aktif sehingga potensi bencana yang bersumber dari gempa bumi maupun dampak yang ditimbulkan oleh gempa tersebut seperti tsunami memungkinkan untuk terjadi di wilayah perairan Nusa Tenggara Barat.
"Termasuk bencana rob atau terjangan air pasang yang kerap melanda warga pesisir pantai," katanya.
Kota Mataram sendiri, lanjutnya, memiliki enam dari sepuluh jenis bencana yaitu banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran permukiman, gelombang pantai, abrasi, serta rawan konflik sosial.
Karenanya, upaya penanggulangan bencana menjadi tugas bersama dari pemerintah, lembaga usaha, dan masyarakat sehingga bisa meminimalkan jatuhnya korban jiwa dan kerugian harta benda, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari akibat bencana tersebut.
Hanya saja, sambungnya, penanggulangan bencana selama ini belum dianggap mendesak oleh sebagian besar masyarakat jika belum mengalami sendiri.
Karenanya, perlu bagi FPRB ini merumuskan perubahan setiap pihak terhadap cara pandang penanggulangan bencana dari responsif menuju kesiapsiagaan melakukan pengurangan resiko bencana (PRB).
"Itulah, yang menjadi perhatian kita bersama bagaimana cara merubah paradigma dan memberi pemahaman serta pembelajaran kepada masyarakat," katanya.
Sementara Ketua Forum PRB Kota Mataram H Didi Sumardi SH mengatakan, pembentukan Forum PRB ini sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Semua daerah diwajibkan membentuk forum ini hakikatnya bagaimana membangun kerja secara terpadu, terkoordinasi, bersinergi dengan melibatkan semua unsur pemangku kepentingan agar fokus melakukan penanggulangan kebencanaan," katanya menambahkan.(Ant)