Pemkab Pasaman Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI

Nusantaratv.com - 09 Januari 2024

Penghargaan yang diterima Bupati Pasaman Sabar AS (kanan) yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani di Auditorium Gubernuran Sumbar di Padang, Senin (8/1/2024). Antara/Diskominfo Pasaman.
Penghargaan yang diterima Bupati Pasaman Sabar AS (kanan) yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani di Auditorium Gubernuran Sumbar di Padang, Senin (8/1/2024). Antara/Diskominfo Pasaman.

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), kembali memperoleh penghargaan dari Ombudsman RI dengan predikat A atau kualitas tertinggi atas prestasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2023.
 
Penghargaan tersebut diterima Bupati Pasaman Sabar AS yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Auditorium Gubernuran Sumbar di Padang, pada 8 Januari 2024. 
 
"Nilai tahun 2023 mencapai 90,42 atau jauh meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2022 kemarin kami mendapat predikat B, standar kualitas tinggi dengan nilai 83,64," ujar Bupati Pasaman Sabar AS di Lubuk Sikaping, Selasa.
 
Ia berterima kasih kepada Ombudsman RI yang telah sudah melihat, memantau, dan menilai, kinerja Pemkab Pasaman.
 
"Penghargaan ini merupakan hasil kerja seluruh komponen Pemkab Pasaman dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat," sebutnya.
 
Dengan penghargaan ini, ia berharap kualitas pelayanan publik pada masa datang menjadi lebih baik lagi.
 
Sabar AS mengingatkan penghargaan ini jangan sampai membuat jajarannya berpuas diri, karena pelayanan publik bukan pekerjaan yang selesai ketika mendapat nilai bagus.
 
"Tingkatkan terus pelayanan kepada masyarakat dan atas upaya semua pihak di Pemkab Pasaman, saya berikan apresiasi, baik kepada unsur pimpinan maupun staf di seluruh OPD yang telah berhasil menjaga dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pasaman," katanya.
 
Ia mengatakan  penghargaan ini sangat penting guna memberikan motivasi kepada seluruh ASN agar menjalankan fungsi layanan dengan baik. 
 
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setdakab Pasaman Nina Darmayanti mengatakan penilaian layanan ini sudah tertuang dalam butir-butir nota kesepakatan antara Pemkab Pasaman dengan Ombudsman RI tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang ditandatangani tahun 2022.
 
Tujuan dari penilaian, kata dia, untuk mendorong pemerintah daerah (pemda) agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
 
"Adapun komponennya berupa input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi mal administrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan)," ujarnya.
 
Ia menyebutkan penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non-diskriminasi, berkesinambungan serta bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close