Pemkab Manggarai Alokasikan Anggaran 14 Milyar Lebih untuk Dana Tambahan Penghasilan Pegawai

Nusantaratv.com - 04 September 2022

Kantor Bupati Manggarai. Foto (Istimewa)
Kantor Bupati Manggarai. Foto (Istimewa)

Penulis: Gabrin | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com - Sebanyak 6.114 orang pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK dan tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan total mencapai Rp14 miliar lebih.

"Pemerintah Kabupaten Manggarai segera merealisasikan pembayaran dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tambahan penghasilan (Tamsil) bagi seluruh pegawai di daerah ini," kata Sekda Manggarai  Fansi Aldus Jahang, Sabtu, (3/9/2022).

Dijelaskan Jahang, dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tambahan penghasilan (Tamsil) bagi seluruh pegawai ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Manggarai dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai di Kabupaten Manggarai.

Jahang mengatakan pembayaran Tambahan penghasilan pegawai tersebut berdasarkan komponen beban kerja semester I untuk periode Januari - Juni 2022.

Jahang menjelaskan, pegawai di Kabupaten Manggarai yang menerima TPP mencapai 6.114 orang pegawai terdiri dari PNS sebanyak 4.458 dengan total anggaran mencapai Rp11.186.647.464,00, khusus untuk  PPPK sebanyak 852 orang dengan total anggaran Rp1.533.600.000 dan tenaga harian lepas (THL) sebanyak 804 dengan anggaran Rp1.688.400.000.

Jahang mengungkapkan, pemberian TPP bagi ASN di Kabupaten Manggarai di Pulau Flores pada tahun anggaran 2022 berdasarkan Peraturan Bupati Manggarai No. 46 Tahun 2022.

Ia mengatakan Peraturan Bupati Manggarai terkait besaran TPP ini berdasarkan kemampuan keuangan daerah sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah  No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di mana pemerintah daerah dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah.

Lebih jauh, Jahang mengatakan, pemberian  TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

"Seorang PNS bisa menerima tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp 2,5 juta lebih, PPPK bisa menerima Rp 1,8 juta dan THL bakal menerima Rp 2,1 juta," katanya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close