Pemkab Kudus Petakan Trayek Angkutan Untuk Mudahkan Pelajar Ke Sekolah

Nusantaratv.com - 22 November 2022

Sejumlah angkutan kota tengah mangkal di Jalan Kiai Telingsing Kudus, Jawa Tengah, menuggu wisatawan diantar ke Terminal Bakalan Krapyak. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Sejumlah angkutan kota tengah mangkal di Jalan Kiai Telingsing Kudus, Jawa Tengah, menuggu wisatawan diantar ke Terminal Bakalan Krapyak. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memetakan trayek angkutan perkotaan maupun perdesaan yang memungkinkan bisa melayani pelajar berangkat ke sekolah maupun pulangan, menyusul adanya larangan siswa SMP mengendarai sepeda motor.

"Dengan pemetaan trayek angkutan tersebut, tentunya juga memberikan efek domino karena pemilik angkot juga diuntungkan karena selama ini mereka hanya mengandalkan buruh rokok," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Selasa.

Sebanyak dua mobil sekolah yang dimiliki Pemkab Kudus, kata dia, belum siap dioperasikan karena peminat juga tidak hanya satu sekolah.

Selain itu, imbuh dia, biaya operasional juga belum dianggarkan, sehingga tidak bisa dioperasionalkan dalam waktu dekat.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus juga sudah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pelajar SMP agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah, terlebih karena mereka belum memiliki SIM.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus Harjuna Widada mengakui surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Kapolres Kudus tertanggal 26 Oktober 2022 perihal larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah umur.

"Pada 7 November 2022, akhirnya kami mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah supaya disosialisasikan kepada orang tua," ujarnya.

Di dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan data kecelakaan mulai Januari hingga September 2022 yang melibatkan anak di bawah umur  284 kasus, dengan perincian meninggal sembilan anak dan luka ringan 275 anak.

Ia juga meminta pihak sekolah bisa lebih tegas lagi dalam memberikan arahan kepada siswanya agar tidak membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas tentang anak di bawah umur naik kendaraan bermotor.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close