Pemimpin Sekte di Turki Dihukum Penjara 8.658 Tahun atas Kasus Pelecehan Seksual Anak

Nusantaratv.com - 18 November 2022

Adnan Oktar/ist
Adnan Oktar/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Pemimpin sekte di Turki, Adnan Oktar dipastikan akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara. Pasalnya, pria berusia 66 tahun itu dijatuhi hukuman penjara selama 8.658 tahun!

Adnan Oktar, dihukum karena pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Oktar, 66, diketahui kerap tampil di depan saluran televisinya sendiri, di mana dia menyampaikan khotbah-khotbah keagamaan.

Dia adalah penentang keras teori evolusi, dan menulis buku kreasionisme yang dicemooh secara luas.

Awalnya, Oktar divonis hukuman penjara 1.075 tahun tetapi pengadilan banding memerintahkan pengadilan ulang yang melibatkan 215 terdakwa.

Oktar dan ratusan pengikutnya ditangkap pada 2018 dari rumahnya atas serangkaian tuduhan. Terrmasuk menjalankan organisasi kriminal, pelanggaran pajak, pelecehan seksual, dan undang-undang anti-terorisme.

Selama penangkapannya, Oktar mengatakan kepada wartawan bahwa tuduhan yang dibuat terhadapnya adalah "kebohongan" dan "permainan negara bagian dalam Inggris", topik yang sering dia bicarakan di masa lalu, mengutip okezonecom.

Pada Januari 2021 dia dihukum atas 10 dakwaan terpisah, termasuk memimpin geng kriminal, terlibat dalam spionase politik dan militer, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pemerkosaan, pemerasan, dan menyebabkan siksaan.
Dia juga didakwa atas dugaan hubungan dengan ulama yang diasingkan, Fethullah Gulen, yang dituduh pemerintah Turki mendalangi kudeta militer yang gagal pada 2016 yang menewaskan 251 orang dan melukai lebih dari 2.000 orang.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])