Pemilu 2024, Dari 18 Parpol Hanya 15 yang Berstatus LADK Lengkap dan Sesuai

Nusantaratv.com - 14 Januari 2024

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis data laporan awal dana kampanye (LADK) 18 partai politik peserta pemilu 2024 tingkat pusat.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum.

Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Sampai saat ini, dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 hanya 15 parpol yang yang telah dinyatakan lengkap dan sesuai laporan awal dana kampanye (LADK).

Tiga partai lainnya, PSI dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai. Sedangkan Partai Gelora dan PPP dinyatakan lengkap tetapi belum sesuai.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik pun memastikan KPU akan melakukan pencermatan dari hasil LADK perbaikan tiga parpol tersebut.

"Setelah menerima LADK perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK perbaikan tersebut. Membuat tanda terima dan berita acara hasil pencermatan LADK perbaikan," kata Idham Holik, Minggu (14/1/2024).

Berikut 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang berstatus LADK per tanggal 10-12 Januari 2024:

1. PKB (lengkap dan sesuai)
2. Partai Gerindra (lengkap dan sesuai)
3. PDIP (lengkap dan sesuai)
4. Partai Golkar (lengkap dan sesuai)
5. Partai NasDem (lengkap dan sesuai)
6. Partai Buruh (lengkap dan sesuai)
7. Partai Gelora (lengkap dan belum sesuai)
8. PKS (lengkap dan sesuai)
9. PKN (lengkap dan sesuai)
10. Partai Hanura (lengkap dan sesuai)
11. Partai Garda Republik Indonesia (lengkap dan sesuai)
12. PAN (lengkap dan sesuai)
13. PBB (lengkap dan sesuai)
14. Partai Demokrat (lengkap dan sesuai)
15. PSI (belum lengkap dan belum sesuai)
16. Partai Perindo (lengkap dan sesuai)
17. PPP (lengkap dan belum sesuai)
24. Partai Ummat (lengkap dan sesuai).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close