Pemilu 2024, Begini Rumus Penghitungan Perolehan Kursi DPR-DPRD

Nusantaratv.com - 16 Februari 2024

Ilustrasi. Ruang rapat paripurna DPR RI. (Antara)
Ilustrasi. Ruang rapat paripurna DPR RI. (Antara)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Sebanyak 18 partai politi (parpol) meramaikan pesta demokrasi lima tahunan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mereka bersaing memperebutkan jatah kursi DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang tersedia. Apalagi setiap Daerah Pemilihan (Dapil) di tiap provinsi, memiliki jumlah kursi yang berbeda-beda.

Diketahui, rumus dalam menentukan pembagian dan perolehan kursi DPR dan DPRD di Indonesia, menggunakan Metode Sainte Lague. Metode tersebut, sudah digunakan sejak Pemilu 2019, kemungkinan besar pada Pemilu 2024 dilakukan hal serupa.

Mengutip beberapa sumber terpercaya, pakar matematika Prancis, Andre Sainte Lague memperkenalkan metode perhitungan ini sejak 1910. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.

Metode ini diadopsi pemerintah Indonesia untuk mengkonversi, perolehan suara partai peserta Pemilu untuk menjadi kursi di DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pemilihan tersebut dilakukan dengan beberapa ketentuan, di antaranya menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik, membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan, hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.

Berikutnya, nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama, nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua, dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 414 Ayat 1, parpol peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold/PT) minimal 4 persen (empat persen). 

Yakni, dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Sementara, pada Pasal 414 Ayat 2 UU Pemilu menyebutkan, seluruh parpol peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi. 

Yaitu kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan parpol peserta Pemilu yang tidak memenuhi threshold perolehan suara, tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR. 

Hal itu tertuang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 Ayat 1. Kemudian, mengutip isi Pasal 415 Ayat 2, setiap parpol yang memenuhi ambang batas dibagi dengan bilangan pembagi 1. Lalu, diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close