Pemerintah Tetap pada Keputusan ASO Sesuai UU Cipta Kerja

Nusantaratv.com - 28 Juni 2022

Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pemerintah tetap pada keputusan untuk melaksanakan Analog Switch-Off (ASO) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi. Ini sekaligus sebagai tanggapan terkait usulan dari stasiun televisi yang juga penyelenggara multipleksing (mux) untuk menunda ASO.

"Kominfo melaksanakan amanat Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Cipta Kerja. Di dalam itu, bahwa untuk ASO batas waktunya dua tahun sejak diundangkan. Artinya, Kominfo melaksanakan tunduk pada aturan," tegas Dedy di Jakarta, Senin (27/6/2022), dikutip dari Detik.

Diketahui, ASO tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, yang berlangsung di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua pada 25 Agustus 2022, yang berlangsung di 11 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten/kota.

Dan, untuk tahap ketiga pada 2 November 2022, yang berlangsung di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten/kota.

Terkait penyediaan STB, Dedy menegaskan Kominfo sejauh ini sudah menyediakan 1 juta Set Top Box (STB) untuk dibagikan kepada keluarga pra sejahtera sesuai dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

"Sesuai dengan peraturan perundangan jika ada kekurangan penyelenggara mux menyediakan set top box, pemerintah bisa menyediakan. Kominfo sudah menyediakan itu, menghadapi tantangan baru mengkomunikasikan penyelenggara mux," jelas Dedy.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close