Nusantaratv.com-Pemerintah akan memberikan hak cuti pendampingan ASN pria bagi istrinya yang melahirkan.
Cuti ayah untuk ASN saat istri melahirkan menjadi salah satu poin yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang sedang digodok Pemerintah.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).
Anas menjelaskan sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Peraturan ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
"Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut," tutur Anas.
Baca juga: Jangan Pertarungkan Honorer yang Lama Mengabdi dengan ‘Fresh Graduate’ Saat Ujian Tes CASN
Anas menyampaikan hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut "Cuti Ayah", sudah jamak diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," ujarnya.
Pemerintah, kata Anas, juga berpandangan terdapat pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.
"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," ujar Anas.
Ia menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.