Nusantaratv.com - Pemerintah Rusia pada Senin (7/3/2022) menyetujui daftar negara bagian dan teritori asing yang melakukan tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, perusahaannya, dan warganya.
Daftar tersebut mencakup Amerika Serikat (AS), Kanada, negara bagian Uni Eropa (UE), Inggris (termasuk Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar), Ukraina, Montenegro, Swiss, Albania, Andorra, Islandia, Liechtenstein.
Kemudian Monako, Norwegia, San Marino, Makedonia Utara, dan juga Jepang, Korea Selatan (Korsel), Australia, Mikronesia, Selandia Baru, Singapura, dan Taiwan (dianggap sebagai wilayah Cina, tetapi diperintah oleh pemerintahannya sendiri sejak 1949).
Dikutip dari kantor berita Rusia, TASS, Selasa (8/3/2022), negara dan wilayah yang disebutkan dalam daftar tersebut memberlakukan atau bergabung dengan sanksi terhadap Rusia setelah dimulainya operasi militer khusus Angkatan Bersenjata Rusia di Ukraina pada 24 Februari lalu.
Pemerintah mencatat berdasarkan keputusan ini, warga negara dan perusahaan Rusia, negara itu sendiri, wilayah dan kotamadya yang memiliki kewajiban valuta asing kepada kreditur asing dari daftar negara yang tidak bersahabat akan dapat membayarnya dalam mata uang rubel.
Prosedur sementara yang baru berlaku untuk pembayaran yang melebihi 10 juta rubel per bulan (atau jumlah yang sama dalam mata uang asing).