Pemerintah Larang Pejabat-PNS Gelar Open House Lebaran

Nusantaratv.com - 01 Mei 2022

Ilustrasi. (Kompas.com)
Ilustrasi. (Kompas.com)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) melakukan sejumlah kegiatan selama Ramadan dan Lebaran 2022. Salah satunya ialah open house Lebaran.

Terkait kebijakan ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Surat sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pemerintah sendiri telah memberikan kesempatan bagi ASN yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri. Dianjurkan bagi ASN untuk mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya.

Anjuran bertujuan agar mengurangi dan membagi kepadatan arus mudik dan arus balik. Tjahjo turut meminta ASN untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo pada 19 April 2022 tersebut, dikutip Minggu (1/5/2022).

Di samping itu, pejabat dan ASN dilarang untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house Lebaran 2022.

PPK pun diminta memastikan ASN di instansinya sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster. Ini diatur dalam surat Menteri PANRB No. B/123/M.KT.02/2022.

Ketentuan tersebut berlaku bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan kepala badan/lembaga, seluruh gubernur, wali kota, dan bupati.

Tjahjo sebelumnya juga melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022.

"Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," tandas Tjahjo.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close