Pemerintah Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Utara Cari Solusi Terkait Wacana Honorer Dihapus 2023

Nusantaratv.com - 28 April 2022

Plt Bupati HSU Husari Abdi /ist
Plt Bupati HSU Husari Abdi /ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Kalimantan Selatan akan berupaya mencari solusi menghadapi wacana penghapusan tenaga honorer atau non-PNS di instansi pemerintah. 

Pasalnya, wacana penghapusan tenaga honorer atau non PNS di instansi pemerintahan direncenakan pada 2023 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kian santer.

Plt Bupati HSU Husari Abdi mengatakan, pihaknya ikut merasakan juga kekhawatiran dari rekan-rekan tenaga honorer tentang penghapusan tenaga non PNS oleh pemerintah pusat.

Mengingat, peran dari tenaga non PNS di lingkungan Pemkab HSU cukup membantu para ASN untuk menyelesaikan tugas tugas-tugas yang di satuan kerja mereka masing-masing.

"Alhamdulliah saja kita itu ada program menganggarkan khusus memberikan upah jasa tenaga honor untuk membantu pelaksanaan tugas pegawai di masing-masing SKPD," ujar Plt Bupati Husairi. 

Namun demikian, jika kebijakan penghapusan tenaga honorer itu akan diberlakukan, Pemkab HSU berupaya mencari solusi agar tetap merangkul tenaga non PNS.

"Kami tidak bisa bersikap duluan, aturannya harus jelas, apa saja yang bisa kami tempuh, sehingga saudara-saudara honorer ada ikatan pasti dengan pemerintah daerah." ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) HSU, Rakhmadi Permana menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa yang dikatakan ASN hanya PNS dan PPPK. 

Saat ini, sambung Rakhmadi,  PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab HSU masih terbilang sangat terbatas. Maka dari itu, peran tenaga honorer masih dibutuhkan di satuan kerja perangkat daerah.

"Bagi saya, sesuatu yang tiada, tetapi harus ada (tenaga honorer) dan kenyataannya ada (tenaga honorer)." ujar Rakhmadi.

Namun tak dipungkiri juga, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 di salah satu pasalnya berbunyi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer.

Rakhmadi menerangkan untuk penghapusan tenaga honorer sampai saat ini belum ada surat ederan resmi dari Pemerintah Pusat. Secara teknis, BKPSDM HSU belum mengetahui skema kebijakan tersebut.

"Sampai saat ini, kami dari BKPSDM belum ada satu suratpun yang secara resmi itu menerima terkait petunjuk teknis (Juknis) ataupun PP, Perpres, Permenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer," terangnya. 

Ia juga menghimbau kepada seluruh rekan tenaga honorer di Kabupaten HSU untuk tidak termakan isu yang beredar tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023.

"Pada intinya kita tunggu saja kebijakan dari Pemerintah Pusat, karena ini berkaitan dengan kebijakan secara nasional." pungkasnya. (dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close