Pemda Matim Bantah Usul Mobil Baru untuk Dipinjam Pakai oleh Jaksa dan Polisi

Nusantaratv.com - 07 September 2022

Kantor Bupati Manggarai Timur. ( Foto: Istimewa)
Kantor Bupati Manggarai Timur. ( Foto: Istimewa)

Penulis: Gabrin

Nusantaratv.com - Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Bagian Umum Setda Manggarai Timur membantah usulan pengadaan mobil baru yang disampaikan saat rapat KUA PPAS Perubahan tahun 2022 ditujukan untuk Kejaksaan dan Kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Boni Hasudungan melalui Kepala Bagian Prokopim, Jefrin Haryanto dalam keterangan resmi yang salinannya diperoleh Nusantaratv.com, Rabu (7/9/2022).

"Usulan pengadaan kendaraan baru tersebut tidak ditujukan pada instansi tertentu," ungkap Jefrin.

Dikatakan jefrin bahwa, sebagian besar kendaraan pada perangkat daerah dan sekretariat daerah kondisinya sudah tidak prima jika dibawa ke lapangan mengingat  pengadaan kendaraan tersebut rata-rata dilakukan pada tahun 2009-2011 lalu.

“Kita ketahui bersama bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sangat terbatas untuk melakukan pengadaan kendaraan baru dalam jumlah banyak. Karenanya maka secara bertahap setiap tahun akan diadakan 1-2 buah kendaraan baru saja, untuk keperluan Perangkat Daerah yang belum ada pengadaan baru maka Bagian Umum mengusulkan 2 buah kendaraan baru pada tahun anggaran 2023," jelasnya.

Kendaraan tersebut, lanjut Dia, akan digunakan untuk Staf Ahli, Asisten Sekda, Perangkat Daerah dan instansi vertikal yang memerlukan kendaraan untuk ke lapangan. Juga untuk keperluan melayani tamu Pemda,” tegasnya.

Seperti diberitakan Nusantaratv.com pada Selasa (6/9), Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mengusulkan pengadaan mobil baru yang rencananya akan dipinjam pakai oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Usulan pengadaan mobil baru tersebut disampaikan oleh bagian umum pemkab Matim dalam rapat pembahasan KUA-PPAS APBD perubahan tahun 2022 di Komisi A DPRD Manggarai Timur selama beberapa hari hingga Senin (5/9/2022).

Usulan pengadaan mobil tersebut ditolak oleh Komisi A DPRD Manggarai Timur dengan berbagai pertimbangan, salah satunya terkait biaya operasional yang tetap dibebankan kepada daerah.

"Bagian umum Setda Matim mengusulkan pengadaan mobil baru pada saat KUA PPAS Perubahan tahun 2022 di Ruang Rapat Komisi A DPRD. Teman- teman di Komisi A ini menolak karena salah satu alasan dari pengadaan mobil itu untuk dipinjam pakai oleh Kejaksaaan dan Kepolisian," ujar Damu kepada Nusantaratv.com, Selasa (6/9/2022) sore.

Lebih lanjut, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur yang juga koordinator untuk Komisi A DPRD Manggarai Timur itu mengatakan, anggota DPRD yang ada di Komisi A mempertimbangkan alasan dari Bagian Umum Setda Matim bahwa mobil baru tersebut akan dipinjam pakai oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

"Namanya pinjam pake berarti masih menjadi milik pemda toh. Nah, teman- teman DPR kan tentu mempertimbangkan biaya operasionalnya seperti bahan bakar dan biaya perawatan yang tentu tetap melekat pada OPD pemiliknya sehingga tetap menjadi beban kepada pemda," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close