Nusantaratv.com - Kasus dua remaja pembunuh bocah 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan yang mengincar organ korbannya kabarnya sampai ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kementerian menilai salah seorang pembunuh dalam kasus ini bisa dihukum mati karena diduga sudah berusia dewasa.
Diketahui, polisi telah menangkap dua orang terkait pembunuhan bocah bernama Muh Fadli Sadewa, usia 11 tahun, di Makassar. Dua orang tersebut dinyatakan masih berusia di bawah 18 tahun, yakni inisial AR (17) dan AF (14).
"Salah satu pelaku penculikan anak 11 tahun di Makassar diduga telah dewasa atau telah berusia 18 tahun," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Kamis (12/1/2023).
Belum jelas, siapa yang dimaksud Nahar sebagai pelaku yang sudah berusia 18 tahun. Nahar hanya mengatakan bahwa akta kelahiran salah satu pelaku menunjukkan tanggal 5 November 2004. Artinya, salah satu pelaku sudah 18 tahun.
"Dan dengan mengacu pada Pasal 340 KUHP maka dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Nahar.
Kementerian PPPA menyatakan detail umur ini penting untuk didalami penyidik. Soalnya, ada ketidakakuratan dalam pendataan tanggal kelahiran pelaku pembunuhan.
"Datanya masih bisa salah atau asal mencatat di akta kelahiran. Kami sedang mencoba dalami lagi agar tidak salah menetapkan ancamannya," kata Nahar.
Kementerian PPPA melalu tim layanan PPPA di Kota Makassar juga melakukan pendampingan terhadap anak di bawah umur yang terlibat kasus ini. Selain itu, satu anak yang nyaris turut menjadi korban juga didampingi oleh Kementerian PPPA.
"AL anak saksi yang nyaris menjadi korban juga didampingi," kata Nahar.
Peristiwa berawal saat AR menjemput korban di depan sebuah minimarket di Jalan Batua Raya, Makassar, Minggu (8/1) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, AR membujuk korban agar membantunya membersihkan rumah rekannya yakni AF.
"Pelaku membujuk korban membersihkan rumah dan menjanjikan upah Rp 50 ribu," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Aipda Ahmad Halim, Selasa (10/1/2023).
Korban yang tergiur upah Rp 50 ribu akhirnya sepakat dan dia pun naik ke motor pelaku AR. Selanjutnya, korban dibawa ke rumah AF di Jalan Ujung Bori, Makassar.
Dari rumah AF, kedua pelaku dan korban menuju ke rumah AR di Jalan Batua Raya 14. Rupanya, korban dibawa ke sana untuk dibunuh.
"AR mencekik korban dari belakang serta membenturkan korban ke tembok sebanyak 3 sampai 5 kali," jelas dia.
Karena tak kunjung pulang pada Minggu (8/1/2023), keluarga korban membuat laporan orang hilang di Polsek Panakkukang. Polisi yang menerima laporan tersebut akhirnya turun tangan melakukan penyelidikan dan menemukan jejak CCTV saat korban dijemput oleh pelaku AR.
"Anggota melakukan penyisiran CCTV dan mencari saksi-saksi dan diperoleh CCTV depan Indomaret Jalan Batua Raya bahwa korban dijemput pelaku AR," ujar Aipda Ahmad Halim.
AR lalu diringkus di kediamannya di Jalan Batua Raya pada Selasa (10/1/2023) dini hari. Selanjutnya, polisi juga melakukan pengembangan Jalan Ujung Bori, Makassar untuk meringkus pelaku AF.
Kedua pelaku kemudian menunjukkan tempat dia membuang mayat korban di Jalan Inspeksi Kanal, Makassar. Polisi pun bergerak ke lokasi.
"Fadli Sadewa yang dibuang di bawah jembatan dalam keadaan meninggal dunia terikat tali rafia warna hijau pada kaki yang terbungkus kantong plastik warna hitam," katanya.
Polisi menjelaskan dua remaja di Kota Makassar sudah satu tahun terobsesi menjual organ tubuh. Para pelaku hendak cepat kaya.
"AR ini dari tahun 2022 dia buka akun (website) terkait penjualan organ tubuh manusia. Organ tubuh itu kan hati, jantung, ginjal, paru. Itu per dolar kalau dirupiahkan kan mahal itu," ujar Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir, Selasa (10/1/2023).
AR diduga mulai membuka website jual beli organ manusia secara otodidak. Selama satu tahun belakangan, AR terus menyimpan hasrat menjual organ hingga akhirnya melihat kesempatan saat bertemu korban.
"Kurang lebih 1 tahun ada dalam benaknya membunuh korban. Cuma baru terlaksana hari Minggu kemarin," katanya.