Nusantaratv.com - Pelaku perampokan disertai pembunuhan bocah berusia 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat, terancam hukuman mati. Pelaku diancam dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara," ujar Kepala Kepolisian Resor Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan saat merilis kasus itu di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP. Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres mengatakan tersangka pembunuhan berinisal RNG (22) yang merupakan warga Kota Bandung itu menusuk PS (12) saat melakukan perampokan hingga mengakibatkan korbannya tewas pada Rabu (19/10/2022).
Menurut Kapolres, penyidik terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku, termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pelaku telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan itu. Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik korban.
Aksi perampokan disertai penusukan itu terjadi di Jalan Mukodar, Kota Cimahi. Saat itu korban berinisial PS (12) ditusuk pelaku RNG saat pulang mengaji dari masjid, mengutip Antara.
"Tersangka menggunakan motor turun dan mengejar korban, saat itu korban sempat lari, kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh pelaku," tandas Ibrahim.